Mohon tunggu...
Calista Azarine
Calista Azarine Mohon Tunggu... Mahasiswa - An Undergraduate Student of Law in UPN Veteran Jakarta

I love to read a book. I could spend my entire life just to read plenty of books.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masa Iddah Itu Apa Sih?

10 Mei 2024   23:16 Diperbarui: 10 Mei 2024   23:19 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan atau Perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah sebuah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal yang didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Berjalannya pernikahan tidak selamanya sesuai dengan yang diinginkan, sehingga terjadi perceraian. Dalam perceraian, perempuan memiliki masa "iddah".

Definisi Iddah
Iddah merupakan masa tunggu seorang perempuan setelah ditinggal mati atau diceraikan oleh sang suami. Sedangkan, dalam kitab Mugnil Muhtaj dari Syarbini Khatib mengatakan bahwa iddah merupakan masa menununggu bagi seorang perempuan supaya mengetahui kekosongan rahimnya atau karena sedih atas menginggalnya suami.

Sfat hukum dari iddah ini, yaitu wajib. Sesuai dengan dasar hukum yang ada di dalam Q.S. Al-Baqarah Ayat 234, yakni:

وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّعَشْرًا ۚ فَاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا فَعَلْنَ فِيْٓ اَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

Artinya: Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah sampai (akhir) idah mereka, maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Juga terdapat di Q.S. Al-Ahzab Ayat 49, yakni:


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّوْنَهَاۚ فَمَتِّعُوْهُنَّ وَسَرِّحُوْهُنَّ سَرَاحًا جَمِيْلًا

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka tidak ada masa idah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Namun berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.

Larangan Saat Menjalankan Masa Iddah
Dalam syariat islam telah ditentukan tiga larangan yang wajib dipatuhi saat menjalankan masa iddah ini, yaitu:
1. Dilarang menikah dengan laki-laki lain
Jika seorang perempuan memasuki masa iddah karena perceraian atau kematian suaminya, haram baginya menikah dengan laki-laki lain. Jika ia menikah maka pernikahannya dianggap tidak sah.  
2. Dilarang ke luar rumah kecuali dengan alasan yang penting
Pada masa iddah ini, seorang perempuan boleh ke luar rumah hanya untuk keperluan yang genting saja. Di luar dari hal tersebut, ia diarang untuk meninggalkan rumahnya.
3. Wajib menahan diri
Hal ini diperuntukkan untuk seorang perempuan yang ditinggal sebab kematian suaminya. Pada masa ini, ia wajib menghan diri untuk menggunakan perhiasan, parfum, pakaian bermotif, dan sebagainya.

Sebab Iddah
Sebab menjalankannya iddah ini memiliki dua macam, yaitu:
1. Iddah sebab perceraian
Dalam hal ini memiliki dua kategori. Pertama, seorang perempuan yang bercerai dan belum disetubuhi. Maka, ia tijdvak diwajibkan untuk menjalani masa iddah. Tertulis dalam surah Al-Ahzab Ayat 49:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun