2. SPM PENAMPUNGAN
a. PPSPM melakukan pengujian atas SPP Penampungan paling sedikit meliputi: Kelengkapan dokumen pendukung SPP Penampungan, Kebenaran dan keansahan tanda tangan PPK, Kebenaran pengisisan format SPP Penampungan, Ketersediaan pagu sesuai BAS (Bagan Akun Standar) pada SPP dengan DIPA/Petunjuk Operasional Kegiatan (POK), Kebenaran formal bukti yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran, Kebenaran perhitungan permintaan penampungan dana dan Ketepatan penggunaan kode BAS antara SPP dengan DIPA/POK satker.
b. Terhadap SPP Penampungan yang memenuhi persyaratan, PPSPM segera menerbitkan SPM Penampungan.
c. SPM Penampungan disampaikan dengan dilampiri foto kopi BAPP dan SPTJM atas Pengajuan Pembayaran Melalui RPATA.
d. PPSPM menyampaikan SPM Penampungan ke KPPN sesuai dengan batas waktu yang sudah di tetapkan pada LLAT 2023 dan SPM diberikan tanggal aktual sesuai pengajuan ke KPPN.
Setelah SPM Penampungan diterima oleh KPPN maka akan di laksanakan pengujian oleh KPPN atas kesesuaian dan kelengkapan dokumen yang di perlukan. Pada saat ini tugas PPK dan PPSPM selesai dalam menggunakan mekanisme RPATA, selanjutnya PPK dan PPSPM akan membuat dan menyampaikan SPP dan SPM Pembayaran kepada penyedia. Dalam rangka menjaga prinsip pembayaran maka pembayaran dilakukan setelah pekerjaan dinyatakan selesai dan barang/jasa diterima.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H