Rapor merupakan ringkasan hasil penilaian terhadap seluruh aktivitas pembelajaran yang dilakukan peserta didik dalam satu semester. Rapor dipergunakan selama peserta didik mengikuti seluruh program pembelajaran di Sekolah yang bersangkutan. Berikut ini petunjuk untuk mengisi rapor.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis, untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar. Penilaian hasil belajar oleh pendidik di sekolah berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilaksanakan untuk memenuhi fungsi formatif dan sumatif dalam penilaian, dan bertujuan untuk:
1. mengetahui tingkat penguasaan kompetensi.
2. menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi.
3. menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi
4. memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah.
Penilaian akhir adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester dan/atau akhir tahun, sedangkan ujian sekolah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
Proses Penilaian Kompetensi menurut panduan Model Pengembangan Penilaian Hasil Belajar diantaranya:
• Penilaian kompetensi sikap : Pendidik melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian diri (self assessment), penilaian “teman sejawat” (peer assessment) oleh peserta didik, dan jurnal
• Penilaian Kompetensi Pengetahuan : Pendidik menilai kompetensi pengetahuan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan
• Penilaian Kompetensi Keterampilan : Pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan menggunakan tes praktik, projek, dan penilaian portofolio. Instrumen yang digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi rubrik.
Aplikasi eRaport 2 ALMaS dapat menjadi aplikasi solutif untuk mempermudah pembuatan Lembar Laporan Capaian Kompetensi Peserta Didik bagi lembaga pendidikan yang melaksanakan Kurukulum 2013 dengan kemampuan mendeskripsikan otomatis capaian kompetensi dari kelas awal hingga kelas akhir jugadilengkapi fitur-fitur untuk menterjemahkan Model Penilaian standar pada format Penilaian sesuai Kurikulum 2013.
Beberapa fitur unggulan aplikasi eRaport 2 ALMaS diantaranya adalah Konversi Nilai, Analisis Capaian Sikap Spiritual dan Sosial secara otomatis maupun manual, juga Deskripsi Capaian kompetensi secara otomatis dan manual dengan Database pemetaan kompetensi yang dapat diupdate sesuai dengan kompetensi yang dilaksanakan di lembaga pendidikan.
Aplikasi eRaport 2 ALMaS juga dilengkapi dengan sistem Database sehingga dapat memanajemen Penilaian hingga 42 kelas. Fitur Ekspor Impor Data sangat memudahkan pengguna untuk mengelola Nilai dengan transfer Data Nilai antar aplikasi maupun sebagai Backup Data. Output Halaman Raport menjadi file PDF dapat menjadi alternatif backup penilaian capaian kompetensi Peserta Didik, juga disertai kemudahan mencetak halaman dengan berbagai pilihan multi cetak.
Link Download Disini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H