Mohon tunggu...
Ruslan Effendi
Ruslan Effendi Mohon Tunggu... Akuntan - Pemerhati Anggaran, Politik Ekonomi, Bahasa

Penulis pada International Journal of Public Administration

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

'Ribut' Gaji PNS Model Baru? Apa yang Dicari?

28 November 2020   09:19 Diperbarui: 29 November 2020   06:36 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengutip tulisan dari ekbis.sindonews.com berjudul "Gaji PNS ke Depan: Selamat Tinggal Pangkat dan Golongan" menarik untuk disimak. Dalam tautan tersebut, disebutkan:

"Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap. Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan," jelasnya.

Bisa jadi ini sebuah terobosan untuk melihat pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sehingga gaji PNS ke depan tidak lagi didasarkan pada pangkat dan golongan ruang. 

Kalau dipikir-pikir, ini memang sulit ya? makanya nggak usah dipikir :-) 

Misalnya gaji berdasarkan risiko pekerjaan, seorang petugas pemadam kebakaran yang bekerja di lapangan yang berjuang mempertaruhkan nyawa ketika memadamkan api, jelas memiliki risiko lebih tinggi dibandingkan yang memberi perintah atau boss yang di kantor. Lalu apakah petugas lapangan tadi akan memiliki gaji yang lebih tinggi dibandingkan boss-nya? Pasti ada yang sudah memikirkan tentang ini, mungkin dengan model tunjangan atau apa, namun saya masih yakin besaran yang diterima Boss akan lebih besar dari petugas. 

Seorang penjaga museum dengan petugas pajak. Siapa yang lebih tinggi, gajinya? Mungkin ada yang menjawab, petugas pajak dong, pasti itu. Kenapa? Karena mereka, para petugas pajak itu sangat berjasa dalam pengumpulan pendapatan negara. Harus digaji tinggi. Kalau begitu, para penjaga museum gimana dong? Mereka kan tidak mengumpulkan pendapatan negara sebesar petugas pajak itu? 

Mungkin ada yang berpendapat, justru petugas museum itu yang harus mendapat gaji yang lebih tinggi dari petugas pajak. Para petugas museum itu sebagai penjaga sejarah, menjadi sumber informasi sejarah, menginformasikan perkembangan peradaban. Sedangkan petugas pajak kan sumber pendapatannya berdasarkan undang-undang, mereka kan tinggal menagih? 

Lalu bagaimana dengan guru dan lain-lain yang memiliki fungsi yang berbeda-beda dan semua sebagai repertoar perjalanan bangsa ini?

Wah...diskusinya bisa mengarah ke filosofi ini... nggak usah lah, pusing.... Lieur euy.

Judgement

Semua pengkategorian pengklasifikasi besarnya peran, risiko  apapun itu, saya sadari sebagai sebuah judgement. Menurut James Quinn Wilson, ilmuwan politik, dan otoritas administrasi publik, profesor di UCLA dan Universitas Harvard mengelompokkan jenis-jenis lembaga di pemerintah berdasarkan output dan outcome dan memberi nama masing-masing: 

Agen di mana output dan Outcome dapat  diamati disebut agen production.

Agen  di mana output dapat  diamati tetapi bukan Outcome tidak dapat  diamati disebut procedural.

Agen  di mana hasil dapat  diamati tetapi output tidak dapat  diamati disebut craft.

Agen di mana baik output maupun hasil tidak dapat  diamati coping.

Nah karena pada umumnya karena lembaga pemerintah itu adalah Coping, maka bagaimana sistem penggajiannya? Sangat menantang. Nah itu yang ditunggu. Lalu saya merenung, kalau alasan untuk penyederhanaan, kenapa bukan model Pak Harto dulu dengan PGPS (Pinter G (tidak pinter) Pendapatan Sama). 

Tetapi pasti ada yang lebih tau cara mengatasi ini, percayakan pada ahlinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun