Mohon tunggu...
Ruslan Effendi
Ruslan Effendi Mohon Tunggu... Akuntan - Pemerhati Anggaran, Politik Ekonomi, Bahasa

Penulis pada International Journal of Public Administration

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Siapa Penanggung Jawab DKI Jakarta? Bisik-bisik Undecidability dengan Pita Mobius

23 November 2020   23:16 Diperbarui: 23 November 2020   23:59 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam pasal 65 butir 2: (1) Kepala daerah mempunyai tugas:

a. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; b. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; c. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD; d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama; e. mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah ; dan g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang: a. mengajukan rancangan Perda; b. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; c. menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah; d. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;  

Penjelasan pasal 65 (2d). Tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat yang terkait dengan urusan pemerintahan umum dilakukan oleh kepala daerah setelah dibahas dalam Forkopimda.  

Nah....nah.....nah.....

La.....la.....la......

Hi...hi.....hi............ 

Urusan pun terbagi bagi, beririsan menjadi dialektik. Tidak mungkin memisahkan batasan yang pasti antara urusan absolut, konkuren, pemerintahan umum. Tidak mungkin memisahkan keamanan dan ketertiban. Dalam Forkopimda untuk pemerintahan umum, Gubernur ketuanya, TNI anggotanya, apakah begitu praktiknya (menarik untuk diskusi). Namun saran dari para bijak sebaiknya dirembug, duduk bersama, duduak basamo, ada kopi tentunya. Ketika tidakjelasan terus menjadi ketidakjelasan, maka yang berlaku hegemoni.

Tetapi kalau langsung hegemoni kok kurang seru, perlu dengar bisikan undecidability.  Selain undecidability-nya Derrida, juga perlu didengar  pita moebius-nya Jacques Lacan. Keduanya diperlukan untuk untuk menghadapi tantangan dalam membentuk garis pemisah. Dalam konsep undecidability, ada pertanyaan, apakah jendela di luar bangunan, atau di dalam?  Undecidability, dengan demikian, "menjadi dipahami sebagai  properti dari elemen mereka sendiri  dan kita dipaksa untuk beralih dari logika salah satu / atau ke salah satu yg mengakui realitas fenomena yg keduanya. Undecidability ini adalah sesuatu yg tidak dapat menyesuaikan dengan polaritas dikotomi (seperti present/absent, obat/racun, dan inside/outside).  Pita  moebius adalah "figur tiga dimensi yg dapat dibentuk  dengan mengambil kertas persegi panjang dan memutarnya sekali sebelum menyatukan ujung-ujungnya. Asyiknya sebuah kebingungan.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun