Mohon tunggu...
Ruslan Effendi
Ruslan Effendi Mohon Tunggu... Akuntan - Pemerhati Anggaran, Politik Ekonomi, Bahasa

Penulis pada International Journal of Public Administration

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Negara Kesejahteraan Indonesia: Tentang Hati, Dramaturgi atau Komplikasi?

15 November 2020   22:29 Diperbarui: 15 November 2020   22:57 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kata "dipimpin negara" menegaskan bahwa perancangan, pelaksanaan, dan pemantauan itu harus dalam kendali negara/pemerintah pusat. Ini tidak bermakna bahwa bahwa keberhasilan negara kesejahteraan ditentukan Pusat.

Studi di Inggris juga telah menunjukkan bahwa, meskipun pemerintah daerah mempertahankan beberapa tingkat otonomi, dalam implementasinya tetap mengarah pada kebijakan nasional untuk menyediakan tingkat layanan serupa di seluruh wilayah.

Menunjuk pada istilah repertoar dr Alex Segura-Ubiergo diatas, yang mencoba memetaforakan dalam istilah seni untuk bekerjanya negara kesejahteraan itu. Menurut Kamus Merriam-Webster, Repertoar adalah sebuah daftar atau persediaan drama, opera, karya, atau bagian-bagiannya,  yang mana perusahaan atau orang-orang dipersiapkan untuk menjalankannya.

Literatur mengelompokkan negara kesejahteraan dalam dua pendekatan: tipe nyata dan tipe ideal. Tipe nyata dan tipe ideal bukan dalam pengertian nyata, terlihat dan tidak terlihat. 

"Nyata" di sini bermakna "secara mendalam, secara mendetail". Sedangkan "Ideal" di sini berarti "rata-rata, pada umumnya"; dengan kata lain, "mencocokkan ukuran tertentu atau, sebenarnya, mencocokkan satu set tolok ukur.

Studi komparasi sistem kesejahteraan di Asia relatif masih terbelakang. Namun kita coba lihat salah satu saja negara kesejahteraan dalam pendidikan di Indonesia. Indonesia telah memiliki sistem pendidikan nasional, telah ada ketentuan penyediaan anggaran 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Apakah ini merupakan keinginan luhur dar hati yang dalam dari para penyusun regulasi? Tentu kita harus berprasangka baik untuk itu. Apakah itu juga dilandasi pemikiran agar tidak ketinggalan dengan negara-negara tetangga, misalnya Vietnam? Bagaimana desainnya agar anggaran tersebut sampai ke sekolah-sekolah?

Ternyata yang terakhir ini yang sangat komplikatif. Undang-undang (UU) sistem pendidikan nasional itu berjalan pada pada UU lain, misalnya saja UU tentang pemerintahan daerah, UU perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang meresepkan secara berbeda.

Selain itu daerah-daerah memiliki tingkat kesulitan yang berbeda-beda, terutama dari kondisi geografisnya. Maka masalah potensial adalah masalah persamaan akses pendidikan,  persamaan dalam mendapatkan kualitas pendidikan bagi anak-anak Indonesia.  

Maka Indonesia perlu membenahi desain dan kendali negara kesejahteraan pada bidang pendidikan ini, disamping bidang-bidang lainnya yang termasuk lingkup negara kesejahteraan. Bertahap namun jelas implementasinya.

RE

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun