Rekomendasi yang disarankan :
- Pemerintah harus mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam peraturan yang mendukung program mobil listrik nasional. Peraturan tersebut meliputi legalitas penggunaan mobil listrik, Standar Nasional Indonesia, insentif bagi pelaku usaha dalam negeri yang mendukung mobil listrik nasional dan sosialisasi terhadap masyarakat agar tertarik membeli Kendaraan Berbasis Listrik.
- Perlu melakukan survey dalam pembuatan SPKLU untuk fasilitas pengisiannya, pemilihan lahan yang strategi dengan harga yang murah dan cepat mendapatkan kembali modal, pemilihan pelaksana proyek pembangunan yang dapat bekerja efisien. Lalu diperlukan pemantauan dari sumber untuk bahan baku pengisian ulang baterai kendaraan listrik agar lebih hemat biaya, aman dan ramah lingkungan.
- Pemerintah agar segera melakukan kajian yang komprehensif yang mencakup: potensi pasar, aplikasi teknologi kendaraan listrik (PHEV, battery-powered EV) dan hidrogen, infrastruktur untuk pengisian, kebutuhan insentif dan disinsentif bagi manufaktur dan konsumen, strategi penerapan kendaraan listrik (deployment strategy), standar, instrumen-instrumen regulasi pendukung, dan strategi phaseout untuk kendaraan bermesin bakar (internal combustion engine).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!