Tepat sebulan lebih sejak munculnya kasus pasien positif Covid-19 di Indonesia menunjukkan tren kenaikan yang cukup signifikan. Angka pasien positif Covid-19 mencapai 6575 jiwa, meninggal 582 jiwa, sementara angka kesembuhan 686jiwa (20/04/20), relatif lebih baik dibanding angka kematian. Upaya pencegahan Covid-19 pun dilakukan secara masif oleh pemerintah, termasuk oleh institusi Polri.Â
Jenderal Polisi HM. Idham Azis, M.Si., selaku Kapolri mengeluarkan Maklumat Kapolri untuk mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan penangan Covid-19. Maklumat Kapolri berisi tentang  "Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Di dalam maklumat disebutkan antara lain tentang pelarangan aktifitas kumpul yang melibatkan orang banyak -di atas sepuluh orang-, baik pertemuan sosial, budaya, kesenian, agama, olahraga, pertemuan ilmiah; seminar, lokakarya, sarasehan, dan lainnya.Â
Hal ini dilakukan untuk mencegah setiap warga negara terkena Covid-19 yang penyebarannya terjadi melalui medium antarmanusia. Sehingga pembatasan mengenai berkumpulnya orang dalam jumlah banyak dilakukan.
Selain itu, pandemi wabah Covid-19 ini tidak menyurutkan para produsen hoaks tentang virus Corona. Berdasarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hingga awal April 2020 sekurang-kurangnya telah diproduksi 405 hokas mengenai virus Corona.Â
Meskipun demikian,  telah ditegaskan oleh Menkominfo tidak ada rencana untuk membatasi atau memblokir akses masyarakat  terhadap internet.  Mengingat jumlah informasi bohong terkait pandemi corona yang terus bertambah, maka dikeluarkan  telegram bernomor (TR) ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 yang ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Telegram tersebut ditandatangani Sabtu 4 April 2020.Â
Telegram dari Mabes Polri ini dikeluarkan untuk memantau kegiatan masyarakat di dunia maya selama masa penanganan wabah virus corona. Ada tiga konten yang bakal disoroti kepolisian. Patroli siber yang akan diawasi ketat di tengah Corona adalah berita bohong atau hoaks terkait virus corona dan penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah. Terkait penghinaan kepada penguasa/presiden dan pejabat pemerintah tersebut mengacu pasal 207 KUHP. Â
Adapun konten ketiga yakni polisi mengawasi ketat praktik penipuan penjualan alat kesehatan yang dilakukan melalui platform daring. Penipuan penjualan yang marak terjadi yaitu masker, alat pelindung diri, antiseptik, obat-obatan dan disinfektan sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE.Â
Sejak virus corona terdeteksi, beberapa hoaks soal virus corona muncul di media sosial. Di Lampung misalnya, seorang ibu rumah tangga ditangkap karena menyebarkan hoaks virus corona di Facebook pribadinya. Ia menulis bahwa virus corona sudah ada di Provinsi Lampung.Â
Selain melibatkan masyarakat umum. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris dilaporkan ke polisi oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid atas dugaan penyebaran berita bohong.Â
Fahira diduga menyebarkan berita bohong melalui cuitan di akun Twitter pribadinya tentang jumlah pasien yang terjangkit virus corona atau Covid-19 di Indonesia.Â
Sebuah gejala yang disayangkan terjadi di masyarakat kita, karena mengaku religius, namun penyebaran disinformasi atau berita bohong tampak masif dilakukan oleh berbagai lapisan masyarakat: dari orang biasa bahkan pejabat negara.
Angka penanganan kasus hoaks soal corona di atas tersebar di tingkat Mabes Polri, Polda, dan Polres. Berdasarkan informasi dari Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, diketahui Polda yang paling banyak menangani kasus hoaks corona ialah Polda Jawa Timur. Setidaknya terdapat 70 kasus di Polda Jawa Timur, di mana 11 kasus berkaitan langsung dengan  hoaks corona.
Adapun Polda Metro Jaya menangani 11 kasus hoaks corona. Disusul Polda Jawa Barat, Polda Lampung, serta Bareskrim yang masing-masing menangani 5 kasus.
Warganet seringkali tidak menyadari atas perbuatannya, para tersangka tersebut dijerat dengan UU ITE Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 14 tahun 1946 dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Sebuah ancaman hukuman yang tidak main-main bari para penyebar hoaks yang dilakukan di laman facebook, twitter, maupun instagram dan media sosial lainnya.Â
Di sini pentingnya kesadaran masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Media sosial seyogyanya digunakan untuk media edukasi bagi dirinya sehingga menghasilkan karya produktif. Pun jika digunakan sebagai medium tata niaga atau online shop, itu pun sah-sah saja asalkan dilakukan secara jujur dan bukan untuk penipuan kepada konsumen.Â
Kepolisian Republik Indonesia sebagai aparat keamanan resmi negara untuk melindungi dan mengayomi, serta melayani masyarakat sangat mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait pandemi virus covid-19.Â
Dengan dikeluarkan tiga telegram dari Kapolri, ketiga TR tersebut bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020, ST/1099/IV/HUK.7.1./2020, serta ST/1100/IV/HUK.7.1./2020, menunjukkan keseriusan dari Polri untuk membuat masyarakat terlindungi dari disinformasi, penipuan, maupun penghinaan kepada pejabat negara.Â
Disamping itu Polri pun mengeluarkan TR Kapolri berkaitan dengan ketersediaan bahan-bahan pokok, sehingga tidak perlu ada kekhawatiran dari masyarakat akan langkanya sembako yang dikonsumsi setiap hari.Â
Di tengah suasana pandemi Corona dan menjelang Ramadhan 2020 ini, yang juga tidak diizinkan untuk mudik ke kampung halaman, harapannya masyarakat tetap gembira sembari beribadah di rumah masing-masing serta tidak perlu panik secara berlebihan. Kalaupun keluar rumah karena keperluan mendesak, harus selalu menggunakan masker.Â
Inilah yang mesti kita lakukan bersama, menjaga penyebaran corona tidak meluas serta tidak salah memainkan jari-jari kita di media sosial hanya demi menyebarkan hoaks yang ujungnya bui dibalik terali besi. Ada banyak berita positif dan produktif yang sepatutnya kita kabarkan kepada orang lain di sekitar kita.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H