Tepat sebulan lebih sejak munculnya kasus pasien positif Covid-19 di Indonesia menunjukkan tren kenaikan yang cukup signifikan. Angka pasien positif Covid-19 mencapai 6575 jiwa, meninggal 582 jiwa, sementara angka kesembuhan 686jiwa (20/04/20), relatif lebih baik dibanding angka kematian. Upaya pencegahan Covid-19 pun dilakukan secara masif oleh pemerintah, termasuk oleh institusi Polri.Â
Jenderal Polisi HM. Idham Azis, M.Si., selaku Kapolri mengeluarkan Maklumat Kapolri untuk mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan penangan Covid-19. Maklumat Kapolri berisi tentang  "Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Di dalam maklumat disebutkan antara lain tentang pelarangan aktifitas kumpul yang melibatkan orang banyak -di atas sepuluh orang-, baik pertemuan sosial, budaya, kesenian, agama, olahraga, pertemuan ilmiah; seminar, lokakarya, sarasehan, dan lainnya.Â
Hal ini dilakukan untuk mencegah setiap warga negara terkena Covid-19 yang penyebarannya terjadi melalui medium antarmanusia. Sehingga pembatasan mengenai berkumpulnya orang dalam jumlah banyak dilakukan.
Selain itu, pandemi wabah Covid-19 ini tidak menyurutkan para produsen hoaks tentang virus Corona. Berdasarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hingga awal April 2020 sekurang-kurangnya telah diproduksi 405 hokas mengenai virus Corona.Â
Meskipun demikian,  telah ditegaskan oleh Menkominfo tidak ada rencana untuk membatasi atau memblokir akses masyarakat  terhadap internet.  Mengingat jumlah informasi bohong terkait pandemi corona yang terus bertambah, maka dikeluarkan  telegram bernomor (TR) ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 yang ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Telegram tersebut ditandatangani Sabtu 4 April 2020.Â
Telegram dari Mabes Polri ini dikeluarkan untuk memantau kegiatan masyarakat di dunia maya selama masa penanganan wabah virus corona. Ada tiga konten yang bakal disoroti kepolisian. Patroli siber yang akan diawasi ketat di tengah Corona adalah berita bohong atau hoaks terkait virus corona dan penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah. Terkait penghinaan kepada penguasa/presiden dan pejabat pemerintah tersebut mengacu pasal 207 KUHP. Â
Adapun konten ketiga yakni polisi mengawasi ketat praktik penipuan penjualan alat kesehatan yang dilakukan melalui platform daring. Penipuan penjualan yang marak terjadi yaitu masker, alat pelindung diri, antiseptik, obat-obatan dan disinfektan sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE.Â
Sejak virus corona terdeteksi, beberapa hoaks soal virus corona muncul di media sosial. Di Lampung misalnya, seorang ibu rumah tangga ditangkap karena menyebarkan hoaks virus corona di Facebook pribadinya. Ia menulis bahwa virus corona sudah ada di Provinsi Lampung.Â
Selain melibatkan masyarakat umum. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris dilaporkan ke polisi oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid atas dugaan penyebaran berita bohong.Â
Fahira diduga menyebarkan berita bohong melalui cuitan di akun Twitter pribadinya tentang jumlah pasien yang terjangkit virus corona atau Covid-19 di Indonesia.Â