Mohon tunggu...
Cakra Arbas
Cakra Arbas Mohon Tunggu... -

https://cakraarbas.blogspot.com, Medsos: c4k124_smansa@yahoo.com, Email: c4k124@rocketmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Aceh, Tsunami, dan Jokowi

26 Desember 2014   19:04 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:25 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Political will (Joko Widodo & Jusuf Kalla)

Tanggal 20 Oktober 2014, telah membuka lembaran baru sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia, yakni pelantikan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk periode 2014-2019. Adanya pemimpin baru tentu berbanding lurus dengan berbagai harapan baru yang dicita-citakan oleh segenap rakyat Indonesia.

Jauh hari sebelum pelantikan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, rakyat Aceh telah lebih dahulu menggantungkan harapan baru melalui kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla (selaku Presiden dan Wakil Presiden periode 2004-2009). Berbagai harapan baru tersebut terangkum dalam output agar dapat segera menyelesaikan konflik secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, serta permanen untuk menuju keadaan yang damai, adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat. Harapan tersebut akhirnya dapat diransformasikan pada tanggal 15 Agustus 2005 melalui MoU Helsinki.

Praktis paska lahirnya MoU Helsinki, kehidupan rakyat Aceh secara berangsur-angsur dapat merasakan adanya perubahan menuju keadaan yang damai, adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat. Tidak hanya sampai pada MoU Helsinki, political will dari kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla juga ditransformasikan pada tanggal 1 Agustus 2006 melalui lahirnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Layaknya suatu peraturan perundang-undangan, maka Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh juga memerlukan berbagai peraturan turunan (Organieke Verordening), dalam rangka mengimplementasikannya. Penulis patut menyayangkan, bahwa sampai akhir kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla (Presiden dan Wakil Presiden periode 2004-2009), sampai akhir masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono (Presiden dan Wakil Presiden periode 2009-2014) masih ada beberapa peraturan turunan (Organieke Verordening) dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang belum terselesaikan.

Adapun berbagai peraturan turunan tersebut diantaranya: (a). Rancangan Peraturan Pemerintah tentang kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional di Aceh, (b). Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas Bumi di wilayah kewenangan Aceh, (c). Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengalihan kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor pertanahan Kabupaten/Kota menjadi perangkat daerah Aceh dan perangkat daerah Kabupaten/Kota, (d). Pembentukan lembaga Peradilan HAM, (e). Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Sejalan dengan pelantikan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk periode 2014-2019, maka sudah selayaknya segenap lapisan rakyat Aceh, menaruh harapan kepada Presiden dan Wakil Presiden yang baru. Oleh karenanya, akan sama-sama kita ikuti bagaimana peranan political will dari kepemimpinan Joko Widodo dan Jusuf Kalla dalam menyelesaikan berbagai peraturan turunan tersebut, sembari berharap agar peraturan turunan tersebut dapat diselesaikan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Tidak kalah pentingnya, secara umum kita juga perlu untuk menyimak bagaimanakah situasi dan kondisi Aceh kedepannya, apakah pada periode Joko Widodo dan Jusuf Kalla, situasi dan kondisi Aceh akan tetap kondusif, damai, adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat ? Oleh karena, sejarah telah membuktikan, adanya inkonsistensi Pemerintah Republik Indonesia dalam menetapkan kebijakannya untuk Aceh, hal ini akan memberikan dampak negatif dalam perkembangan situasi dan kondisi di Aceh. Wallahu’alam bishawaf

*Penulis adalah Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara,  sekaligus pemerhati hukum dan politik di Provinsi Aceh. Serta penulis buku “Jalan Terjal Calon Independen Pada Pemilukada di Provinsi Aceh”. Dapat dihubungi melalui sosial media: Cakra Arbas.

Tulisan ini juga dimuat pada: http://www.harianaceh.co.id/opini/50833/aceh-tsunami-dan-jokowi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun