Hukum, Moral, dan Realita terkini
Oleh: Cakra Arbas, SH.I, MH
Rabu, 14 Januari 2015 masyarakat Indonesia telah disuguhkan oleh berbagai sudut pandang pemberitaan dari media masa, khususnya mengenai beberapa kebijakan yang bersinggungan dengan hukum baik ditingkat Pemerintahan Daerah maupun pada Pemerintahan Pusat. Dalam konteks Pemerintahan Daerah dapat diamati berdasarkan dilantiknya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara. Serta dalam konteks Pemerintahan Pusat dapat diamati berdasarkan pelaksanaan fit and proper test bagi calon KAPOLRI oleh Komisi III DPR RI. Moral dan Hukum Pada dasarnya berbagai kebijakan mengenai pelantikan Sekda Provinsi Sumatera Utara dan pelaksanaan fit and proper test bagi calon KAPOLRI adalah hal yang wajar dalam dinamika penyelenggaraan Pemerintahan. Akan tetapi, hal ini menjadi menarik dan hangat diperbincangkan di tengah-tengah masyarakat, ketika Sekda yang hendak dilantik dan pelaksanaan fit and proper test bagi calon KAPOLRI sedang berposisi tersangkut dalam berbagai peristiwa hukum. Bukan rahasia umum lagi bahwa berbagai media masa telah mengekspose baik Sekda yang dilantik maupun calon KAPOLRI, sama-sama sedang menghadapi peristiwa hukum, diantaranya sebagaimana yang dimuat dalam Harian Analisa, edisi Rabu, 14 Januari 2015, salah satu berjudul “Hari ini, Sekdaprovsu Dilantik – Hakim Tolak Eksepsi Hasban Ritonga” dan satunya lagi berjudul “KPK Tetapkan Calon Kapolri Sebagai Tersangka Suap”. Penulis meyakini bahwa mengenai peristiwa ini tentunya akan ada perbedaan pandangan dikalangan para pakar dan akademisi hukum, khususnya terkait salah satu asas hukum (asas praduga tak bersalah). Akan tetapi, penulis pada kesempatan ini mengajak untuk menelaah dari paradigma yang lain, yakni mengenai korelasi antara Hukum dan Moral, dalam hal ini penulis mengutip pandangan Tan Kamelo yang menyebutkan bahwa “Moral dan hukum merupakan 2 (dua) tiang dalam tatanan tertib sosial (social order), yang secara vertikal menempati posisi yang berbeda dengan septa perart yang dibawanya. Moral akan menjadi daya gerak substantif dari kehidupan hukum. Pembentukan hukum harus didasarkan pada moral, demikian juga pelaksanaannya. Tanpa moral hukum akan tergolek atau tidak sempurna daya kerjanya”. (Tan Kamelo dalam Muhammad Abduh, 2004 : 285) Pentingnya moral dalam hukum juga turut diutarakan oleh Amiruddin A. Wahab, bahwa yang terutama diperlukan untuk mengatur kehidupan manusia agar aman, damai, tertib dan bahwa ia tidak cukup dengan mengandalkan norma hukum saja, tetapi harus diimbangi dengan norma moral yang bertujuan agar hidup manusia itu suci lahir dan bathin. (Amiruddin Abdul Wahab dalam Muhammad Abduh, 2004 : 59) Pada kesempatan yang sama, hukum memerlukan moralitas karena hukum adalah alat keadaban manusia, dari sudut pandang ini bisa melakukan refleksi secara proporsional mengenai bagaimana hukum seharusnya bersifat dan bertugas. (Yovita A. Mangesti dan Bernard L Tanya, 2014 : 14) Berdasarkan uraian tersebut dapat ditelaah bahwa moral tidak dapat dipisahkan dalam hukum, khususnya mengenai integritas dari penyelenggaraan Pemerintahan, baik ditingkat Daerah maupun Pusat. Review Era Pemerintahan Saat Ini dan Sebelumnya Kejadian yang terjadi pada periode Pemerintahan saat ini, maka patut pula kita komparasikan dengan berbagai peristiwa serupa yang terjadi pada Pemerintahan sebelumnya (Kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono), karena dengan adanya komparasi tersebut masyarakat dapat menilai, apakah periode Pemerintahan saat ini lebih baik dari Pemerintahan sebelumnya ? atau malah lebih jelek dari Pemerintahan sebelumnya ? Pada Pemerintahan sebelumnya, juga bukan tidak terjadi berbagai peristiwa mengenai calon pejabat maupun pejabat negara yang terindikasi sedang mengalami peristiwa hukum. Akan tetapi, jika kita mengingat kembali dan melakukan flashback, tentunya masyarakat masih terngiang. Jangankan seseorang yang akan dilantik pada posisi jabatan negara tertentu, bahkan para pejabat negara yang sedang menduduki jabatan tertentu, yang kemudian tersandung dengan berbagai peristiwa hukum, maka sang pejabat tersebut dengan legowo, suka tidak suka akan melepaskan jabatan yang sedang diembannya. Tentunya masyarakat masih terngiang bagaimana ketika seorang Andi Malarangeng (Menpora) ketika itu menghadapi peristiwa hukum dengan ditetapkan sebagai Tersangka, maka seketika itu pula Andi Malarangeng dengan tegas akan melepaskan jabatannya. Dapat ditelaah bahwa pada satu sisi hal ini dilakukan semata-mata untuk menghindari conflict of interest, sekaligus untuk mempertahankan kewibawaan dari roda Pemerintahan. Lantas, dengan adanya berbagai peristiwa terkini yang sedang terjadi pada Pemerintahan saat ini, maka kita juga dapat memahami. Ternyata pada Pemerintahan saat ini, seseorang yang sedang mengalami peristiwa hukum tetap bersikukuh ingin mendapatkan posisi jabatan negara yang akan dicapainya. Hal ini tentunya secara tidak langsung akan mengindikasikan bahwa bagaimana lagi jika seorang pejabat negara yang sedang memiliki jabatan tertentu kemudian tersandung peristiwa hukum, maka dapat dipastikan pejabat tersebut tidak akan legowo untuk melepaskan jabatannya. Penulis berpandangan bahwa atas berlangsungnya friksi pada beberapa hari belakangan ini, maka Top Eksekutif yang semestinya bertanggung jawab baik dalam konteks Pemerintahan Daerah maupun Pemerintah Pusat, dalam hal ini adalah Presiden Joko Widodo, karena Presiden Joko Widodo dalam Ketatanegaraan di Indonesia, berposisi sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Dalam konteks Kepala Pemerintahan, apa yang terjadi dengan calon Sekda Provinsi Sumatera Utara merupakan atas persetujuan dari seorang Top Eksekutif, yang kemudian dijabarkan melalui kaki tangannya dalam hal ini Menteri Dalam Negeri. Artinya, sangat rancu bila seorang Top Eksekutif tidak menyadari hal-hal yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemerintahan baik di Daerah maupun di Pusat. Walaupun Pemerintahan saat ini masih berumur jagung, namun bercermin pada berbagai peristiwa hukum tersebut, kita kembali teringat dengan “jargon-jargon” baik yang dilakukan oleh Joko Widodo ketika melakukan kampanye pemilihan Presiden Tahun 2014, maupun sesaat setelah pelantikan dirinya sebagai Presiden Republik Indonesia ke 7 (ketujuh). Bahwa inilah saatnya rakyat Indonesia melakukan revolusi mental. Lantas saat ini, yang patut seluruh masyarakat Indonesia mempertanyakan, apakah revolusi mental yang dimaksud oleh Joko Widodo dilakukan melalui cara-cara seperti ini !!! (semoga tidak). *** Penulis adalah Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara, bekerja sebagai PNS pada Pemkab Aceh Tamiang. Artikel ini juga dimuat pada : http://analisadaily.com/news/read/hukum-moral-dan-realita-terkini/100128/2015/01/20
TERKINI
Akhirnya Perppu Pilkada jadi UU
Selasa, 20 Januari 2015
BERITA TERKAIT
- Tidak ada berita yang terkait dengan berita ini.
Akhirnya Perppu Pilkada jadi UU
Berita Foto
OLAHRAGA NASIONAL
BERITA TERKINI
Ringgo Agus Rahman Idolakan Bob Sadino (5 menit yang lalu)
Terri Seymour Nantikan Kehadiran Bayi Perempuan (13 menit yang lalu)
Elizabeth Olsen Pisah dengan Boyd Holbrook (19 menit yang lalu)
MU Lepas Gelandangnya ke Valencia? (37 menit yang lalu)
Makanan yang Mengurangi Kadar Racun (43 menit yang lalu)
HEADLINE HARI INI
1 Eksekusi WNA Tak Ganggu Hubungan Diplomatik 2 Anggota Watimpres 3 Gagalkan Penyeludupan Kepiting Bertelur 4 Saksi Kasus Budi Gunawan Enggan Ungkap Transaksi Uang 5 Seskab: Presiden Sudah Komunikasi DPR Terkait Wakapolri
BERITA TERPOPULER
Prediksi Liverpool vs Chelsea, Adu Gengsi (dibaca 1.941 kali)
Justin Bieber Ditawar Situs Porno (dibaca 646 kali)
AS Roma Lirik Striker Tottenham (dibaca 441 kali)
Pengadaan Mobil Dinas Habiskan Anggaran Rp185 M (dibaca 426 kali)
Hummels Buat Arsenal dan MU Kecewa (dibaca 404 kali)
MATA UANG
Selasa, 20 Januari 2015
Currency
Buy
Sell
EUR 14590 14710 AUD 10280 10420 GBP 19000 19120 JPY 106.50 107.70 SGD 9400 9520 CHF 14320 14440 NZD 9750 9870 HKD 1625 1637 CAD 10520 10640 MYR 3470 3590 THB 330 440 CNY 1970 2080
Sumber: CIMB Niaga
SURAT PEMBACA
Layanan BPJS Kesehatan
Pengirim: RUDI HARTONO IDRUS TANDO Jl.Sei kera No. 39 MedanPada hari Minggu tanggal 09 November 2014, saya salah transfer total pembayaran iuran bulan kedua anak saya peserta BPJS Kesehetan Mandiri dengan nomor Virtual Acount 0001447960419 melalui Bank BNI ya... baca selengkapnya
KESEHATAN
Sadari Kanker Payudara
HIBURAN
Justin Bieber Ditawar Situs Porno
LOWONGAN KERJA
REFERENSI FILM
PAK TUNTUNG & GUIT DELI
Sepakbola
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H