Mohon tunggu...
Cak Nuril
Cak Nuril Mohon Tunggu... Lainnya - Pendamping Desa dan Pegiat Antikorupsi

Cak Nuril begitulah orang-orang memanggil namaku. Nama lengkapku adalah Muhammad Nuril Khakim, saya adalah anak kedelapan dari sepuluh bersaudara. Masa kecil saya kami habiskan di sebuah desa kecil yang terletak di Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah dengan penuh kegembiraan dan impian. Saya tumbuh dari keluarga yang sederhana yang mengajarkan nilai agama dan kesabaran dengan keras. Saya menempuh pendidikan masa kecil di sebuah desa eks trasmigrasi di Kecamatan Pangkalan Lada, lalu di usia remaja mencoba menimba ilmu umum dan agama di Kabupaten Kediri dan Jombang Jawa Timur di sekolah umum dan pesantren. Setelah menyelesaikan pendidikan strata satu kami pulang ke kampung halaman untuk mencoba mengamalkan ilmu yang selama ini kami peroleh. Kini saya berprofesi sebagai Pendamping Desa sejak tahun 2015 dan Penyuluh Antikorupsi sejak tahun 2022. Menjadi seorang Pendamping Desa bagi saya adalah sebuah tugas yang mulia bagi kami yang lahir dan tumbuh dari desa dan mempunyai impian yang besar akan kejayaan dan kesejahteraan masyarakat desa. Sedangkan menjadi Penyuluh Antikorupsi adalah sebuah panggilan hati saya untuk giat menanamkan nilai integritas dan antikorupsi kepada masyarakat luas ditengah minimnya nilai integritas di zaman modern sekarang ini dan semakin maraknya praktik korupsi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Gemapatas, Upaya awal meningkatkan kejelasan batas tanah di desa dan mengurangi konflik di masyarakat @KompasianaDESA

20 Januari 2025   19:55 Diperbarui: 20 Januari 2025   20:12 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konflik kepemilikan tanah masih marak terjadi

Konflik kepemilikan tanah adalah hal yang paling sensitif dan merugikan masyarakat, sebab prosesnya melelahkan dan cukup menyita waktu, tenaga, fikiran dan terkadang memakan anggaran yang tidak sedikit. Konflik kepemilikan tanah seringkali terjadi sebab adanya perselisihan pendapat kepemilikan ataupun batasan  tanah yang dikuasai oleh masing-masing pihak yang sama-sama merasa memiliki. Konflik ini terjadi bisa antar warga dalam hal ini antar tetangga, keluarga atau masyarakat setempat bisa juga perselisihan dengan pemerintah yang mana melibatkan sekelompok warga dengan pemerintah terkait penggunaan tanah atau sebaliknya sekelompok warga yang menggunakan tanah milik pemerintah bahkan bisa juga perselisihan dengan perusahaan sekitar yang ahir-ahir ini kian marak.

Penyebab konflik kepemilikan tanah

Penyebab konflik yang sering kita jumpai dimasyarakat terkadang disebabkan kurangnya dokumen pendukung resmi yang menunjukkan kepemilikan tanah bisa juga karena sama-sama memiliki dokumen pendukung yang mana antara dokumen yang satu dengan yang lain saling tumpang tindih sehingga menimbulkan percekcokan sebab sama-sama merasa menguasainya.

Gemapatas, Upaya awal meningkatkan kejelasan batas tanah dan mengurangi konflik di Masyarakat

Gerakan Pemasangan Patok Batas Tanah (Gemapatas) adalah suatu program atau kegiatan yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional untuk percepatan program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) , dari Gemapatas ini pulalah diharapkan muncul adanya kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang mereka miliki sehingga kedepan dapat mereduksi konflik-konflik pertanahan  yang terkadang masih sering terjadi. Besar harapannya dengan Gemapatas ini seluruh tanah yang dimiliki oleh masyarakat terpasang batas tanahnya baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat.

Pemasangan patok batas tanah secara simbolik di Desa Kadipi Atas
Pemasangan patok batas tanah secara simbolik di Desa Kadipi Atas

Gemapatas adalah langkah awal proses PTSL

Gemapatas adalah sebuah program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kejelasan batas tanah dan mengurangi konflik tanah. Program ini adalah langkah awal menuju Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang bertujuan untuk mendaftrakan seluruh tanah di Indonesia.

Program PTSL ini sangat bermanfaat besar sekali bagi masyarakat sebab dengan adanya program ini banyak sekali nilai-nilai positif yang masyarakat peroleh. Diantaranya sebagai berikut :

  • Mengurangi konflik masalah pertanahan, sebab dengan adanya patok pembatas kini luasan kepemilikan tanah masyarakat semakin jelas sehingga sedikit banyak dapat mengurangi konflik antar warga yang terkadang seringkali muncul di masyarakat.
  • Meningkatkan keamanan hak milik, dengan adanya sertifikat yang sah masyarakat merasa tenang dan tidak perlu was-was lagi akan status tanah yang mereka miliki selama ini
  • Meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dengan tanah yang terdaftar kini masyarakat dapat mengakses kredit dan layanan yang lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun