Konflik kepemilikan tanah masih marak terjadi
Konflik kepemilikan tanah adalah hal yang paling sensitif dan merugikan masyarakat, sebab prosesnya melelahkan dan cukup menyita waktu, tenaga, fikiran dan terkadang memakan anggaran yang tidak sedikit. Konflik kepemilikan tanah seringkali terjadi sebab adanya perselisihan pendapat kepemilikan ataupun batasan  tanah yang dikuasai oleh masing-masing pihak yang sama-sama merasa memiliki. Konflik ini terjadi bisa antar warga dalam hal ini antar tetangga, keluarga atau masyarakat setempat bisa juga perselisihan dengan pemerintah yang mana melibatkan sekelompok warga dengan pemerintah terkait penggunaan tanah atau sebaliknya sekelompok warga yang menggunakan tanah milik pemerintah bahkan bisa juga perselisihan dengan perusahaan sekitar yang ahir-ahir ini kian marak.
Penyebab konflik kepemilikan tanah
Penyebab konflik yang sering kita jumpai dimasyarakat terkadang disebabkan kurangnya dokumen pendukung resmi yang menunjukkan kepemilikan tanah bisa juga karena sama-sama memiliki dokumen pendukung yang mana antara dokumen yang satu dengan yang lain saling tumpang tindih sehingga menimbulkan percekcokan sebab sama-sama merasa menguasainya.
Gemapatas, Upaya awal meningkatkan kejelasan batas tanah dan mengurangi konflik di Masyarakat
Gerakan Pemasangan Patok Batas Tanah (Gemapatas) adalah suatu program atau kegiatan yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional untuk percepatan program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) , dari Gemapatas ini pulalah diharapkan muncul adanya kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang mereka miliki sehingga kedepan dapat mereduksi konflik-konflik pertanahan  yang terkadang masih sering terjadi. Besar harapannya dengan Gemapatas ini seluruh tanah yang dimiliki oleh masyarakat terpasang batas tanahnya baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat.
Gemapatas adalah langkah awal proses PTSL
Gemapatas adalah sebuah program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kejelasan batas tanah dan mengurangi konflik tanah. Program ini adalah langkah awal menuju Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang bertujuan untuk mendaftrakan seluruh tanah di Indonesia.
Program PTSL ini sangat bermanfaat besar sekali bagi masyarakat sebab dengan adanya program ini banyak sekali nilai-nilai positif yang masyarakat peroleh. Diantaranya sebagai berikut :
- Mengurangi konflik masalah pertanahan, sebab dengan adanya patok pembatas kini luasan kepemilikan tanah masyarakat semakin jelas sehingga sedikit banyak dapat mengurangi konflik antar warga yang terkadang seringkali muncul di masyarakat.
- Meningkatkan keamanan hak milik, dengan adanya sertifikat yang sah masyarakat merasa tenang dan tidak perlu was-was lagi akan status tanah yang mereka miliki selama ini
- Meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dengan tanah yang terdaftar kini masyarakat dapat mengakses kredit dan layanan yang lainnya.