*) Di tulis oleh Abulloh Muthi'
Tulisan ini dimuat oleh media online wartacakrawala.com pada tanggal 22/2/2020
Peserta didik adalah aset utama dalam pengembangan sekolah, sebagai tolak ukur keberhasilan suatu lembaga pendidikan, perkembangan peserta didik menempati posisi yang signifikan dalam kebijakan sekolah.Â
Hal ini harus dipahami secara holistik oleh pemegang kebijakan disekolah, misalnya kepala sekolah, sehingga dalam kebijakannya seorang kepala sekolah harus mengkaji semua kebijakannya, apakah kebijakan yang telah dibuat dan menjadi program sekolah pada akhirnya berdampak positif bagi perkembangan peserta didik.
Berbicara tentang perkembangan peserta didik, maka tidak bisa dilepaskan dari diskusi untuk membaca dan menemukan potensi yang akan dikembangkan. Setiap peserta didik pasti memiliki minat dan potensi masing-masing, karena itu adalah bagian dari keunikkan manusia.Â
Secara definitif potensi dapat diartikan sebagai kemampuan yang mempunyai kemungkinan untuk dikembangkan[1], dalam pendapat lain potensi didefinisikan sebagai kapasitas atau kemampuan dan karakteristik/sifat individu yang berhubungan dengan sumber daya manusia yang memiliki kemungkinan dikembangkan dan atau menunjang pengembangan potensi lain yang terdapat dalam diri peserta didik[2].Â
Dari dua defenisi diatas maka dapat disimpulkan bahwa potensi itu selalu melekat pada setiap peserta didik, dengan kata lain tidak ada peserta didik yang tidak mempunyai potensi yang melekat pada diri mereka.
 Membaca potensi peserta didik adalah tahapan yang harus dilakukan, setelah para pemegang kebijakan sekolah dan guru mengetahui defenisi potensi itu sendiri, sebagai langkah strategis untuk mengembangkan potensi peserta didik yang berada di tiap sekolah.Â
Menurut Munif[3] dalam bukunya Sekolahnya Manusia yang mengutip pendapatnya Gardner (1983, book Frames of Mind: The Theory of Multiple Intelligences), dia menyebutkan ada delapan potensi peserta didik yaitu kecerdasan linguistik, kecerdasan matematis-logis, kecerdasan visual-spasial, kecerdasan musikal, kecerdasan kinestetis, kecerdasan interpersonal, kecerdasan intrapersonal, kecerdasan naturalis.Â
Delapan potensi peserta didik tersebut dalam kebijakan sekolah harus dibaca dan dipetakan untuk dijadikan landasan kebijakan sekolah dalam mengembangkan potensi peserta didik.
Model pengembangan potensi peserta didik yang bisa dilakukan melalui (1) metode pembelajaran dalam proses kegiatan belajar siswa, yang tertuang dalam rencana pembelajaran, (