Jika pada artikel-artikel sebelumnya kita sudah membahas beberapa pembangkit listrik dari energi tak terbarukan sampai dengan dari energi-energi terbarukan, saat ini mari kita melihat pemanfaatan energi listrik dari barang-barang yang kita pikir tak berguna.Â
Yap, sampah menjadi energi listrik. Jika kita refleksi lagi dengan berita-berita yang telah menyebar di media-media nasional, tentu kita pernah mendengar ada peneliti yang dapat mengembangkan teknologi dimana teknologi tersebut dapat mengolah sampah menjadi energi listrik.Â
Selain ada beberapa peneliti yang concern dengan pengelolaan sampah menjadi energi listrik, ternyata pemerintah juga berupaya untuk mendukung pengembangan teknologi ini.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016, pemerintah menetapkan percepatan pembangunan pembangkit listrik berbasis sampah menggunakan teknologi proses thermal incinerator atau pembakaran.Â
Sampah kota nantinya diharapkan menjadi sumber energi terbarukan untuk menghasilkan listrik menggunakan cara gasifikasi, pyrolysis, dan incinerator.
Teknologi pengolahan sampah ini untuk menjadi energi listrik pada  prinsipnya sangat sederhana sekali yaitu:
- Sampah dibakar sehingga menghasilkan panas (proses konversi thermal)
- Panas dari hasil pembakaran dimanfaatkan untuk mengubah air menjadi uap dengan bantuan boiler
- Uap bertekanan tinggi digunakan untuk memutar bilah turbin
- Turbin dihubungkan ke generator dengan bantuan poros
- Generator menghasilkan listrik dan listrik dialirkan ke rumah - rumah atau ke pabrik.
Proses konversi thermal dapat dicapai melalui Insinerasi (Incineration)pada dasarnya adalah proses oksidasi bahan-bahan organik menjadi bahan anorganik. Prosesnya sendiri merupakan reaksi oksidasi cepat antara bahan organik dengan oksigen.
Pembangkit listrik tenaga sampah yang banyak digunakan saat ini menggunakan proses insenerasi salah. Sampah dibongkar dari truk pengangkut sampah dan diumpankan ke inserator. Di dalam inserator sampah dibakar. Panas yang dihasilkan dari hasil pembakaran digunakan untuk mengubah air menjadi uap bertekanan tinggi. Uap dari boiler langsung ke turbin. Sisa pembakaran seperti debu diproses lebih lanjut agar tidak mencemari lingkungan (truk mengangkut sisa proses pembakaran).
Teknologi pengolahan sampah ini memang lebih menguntungkan dari pembangkit listrik lainnya. Sebagai ilustrasi: 100.000 ton sampah sebanding dengan 10.000 ton batubara. Selain mengatasi masalah polusi bisa juga untuk menghasilkan energi berbahan bahan bakar gratis juga bisa menghemat devisa negara.
Salah satu hambatan penggunaan teknologi ini di Indonesia adalah sampah rumah tangga Indonesia yang cenderung basah sehingga nilai kalorinya rendah dan membutuhkan lebih banyak tambahan batubara untuk membakar sampah.
Implikasinya, pemerintah harus mulai memikirkan penggunaan truk-truk sampah yang bisa melakukan pemampatan sampah dan mengurangi kadar air sebelum sampai ke tempat pembuangan sampah akhir.
Langkah pemerintah Indonesia untuk mengubah sampah menjadi sumber energi tentu terdengar menarik, tapi bagi sebagian aktivis lingkungan, upaya itu justru lebih banyak menimbulkan pencemaran berbahaya daripada bermanfaat menghasilkan listrik.
Alasannya karena dianggap bertentangan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah di Indonesia. Perpres soal pembangkit listrik tenaga sampah 'yang berpotensi masalah' itu sudah menyebut secara spesifik penggunaan metode thermal incinerator atau pembakaran yang akan mengubah sampah untuk menjadi energi di tujuh kota, yaitu Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Surabaya, Solo, dan Makassar.
Menurut Margaretha Quina dari Pusat Hukum Lingkungan, CEL, "Pembakaran (sampah) itu sebenarnya sudah dilarang secara eksplisit oleh Undang-undang Pengelolaan Sampah. Kalau kita lihat dari perda-perda dari tujuh kota yang ada sekarang, tidak satupun memberi ruang untuk membakar sampah lewat PLTSa."
Sementara juga sudah ada larangan membakar plastik dan kandungan plastik pasti akan ada dalam tumpukan sampah. Proses mengubah sampah menjadi energi akan dilakukan menggunakan teknologi thermal atau incinerator yang membakar sampah.
Selain dinilai melanggar larangan membakar sampah yang dibuat sendiri oleh pemerintah, pembangkit listrik tenaga sampah diduga justru akan mengeluarkan lebih banyak energi untuk mendapat listrik yang tak seberapa, mengingat karakteristik sampah Indonesia yang tak dipilah sehingga cenderung basah.
Sampah yang basah, menurut Margaretha, membutuhkan energi tambahan untuk dikeringkan dan juga agar suhu tungku pembakaran tetap tinggi. Belum lagi, setelah pembakaran akan tersisa abu yang dicemaskan mengandung zat pencemar yang persisten dan berbahaya bagi lingkungan."Ini limbah B3 yang proses penanganannya harus khusus, sehingga biaya tambahannya akan sangat besar," jelas Margaretha.
Adapun pencemar logam berat yang mungkin timbul dari hasil pembakaran sampah di incinerator antara lain arsen, merkuri, dan kadmium, serta pencemar persisten dan organik termasuk dioksin dan furan. "Dioksin itu karsinogenik tipe 1, artinya sudah dipastikan menimbulkan kanker terhadap manusia. Dan ini dampaknya mungkin baru 10-15 tahun lagi kita lihat. Gara-gara kita membakar 1000 ton sampah per hari, menghasilkan 25% residu abu, yang notabene limbah B3, maka itu dibebankannya ke generasi yang akan datang," ujar Margaretha.
Kota seperti Jakarta dengan volume sampah sekitar 6500 ton per hari tentu tak akan kesulitan memenuhi kuota minimum 1.000 ton per hari untuk dibakar di incinerator.
Namun kota seperti Solo dengan volume sampah 260 ton per hari akan kesulitan memenuhi kuota sehingga akhirnya bukan mengolah atau mengurangi sampah namun justru pemerintah akan berusaha menambah sampah untuk memenuhi kebutuhan incinerator.
Direktur WALHI, Nur Hidayati, juga menilai bahwa pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah di tujuh kota ini seolah dilihat sebagai cara instan menghilangkan sampah di ujung masalah. Padahal masalah sampah perkotaan seharusnya ditangani sejak dari awal, bahkan sebelum muncul sampah, yaitu dengan meminimalisir jumlah sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir.
"Kalau pemerintah serius, tidak bisa sepotong-sepotong seperti ini, kalau perlu ditarik ke pangkalnya, misalnya dengan proses produksi tidak menggunakan bahan-bahan yang beracun, lalu kalau masuk ke industri yang makanan atau menggunakan kemasan, itu bagaimana ada kebijakan aturan soal kemasan, misalnya nggak boleh lagi pakai plastik, kemasannya harus digunakan kembali. Kalau mau menghilangkan atau mengatasi sampah di Indonesia ini, pemerintah harus mau bersusah-susah," kata Nur Hidayati.
Meski pembangkit listrik tenaga sampah rencananya baru akan selesai 2018 nanti, beberapa orang yang tinggal di sekitar Bantargebang dan berprofesi sebagai pemulung plastik menyatakan keberatan terhadap rencana pendirian PLTSa ini.
Keberatan para aktivis lingkungan ini ditepis oleh R Sudirman, Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Membakar yang tidak ramah lingkungan jelas dilarang, tapi membakar setelah dilakukan proses 3R (reduce, reuse, recycle) itu boleh, asal memenuhi baku mutu kaidah-kaidah lingkungan yang benar. Asalkan menghasilkan energi lho, kalau dibakar aja tidak menghasilkan energi ya nggak boleh," katanya.
Keraguan para aktivis lingkungan tersebut sebaiknya ditanggapi oleh pemerintah dengan kepala dingin, sebab berkaca dari apa yang dilakukan Swedia, mereka berhasil mengelola sampah-sampah mereka menjadi tenaga listrik. Bahkan mereka harus mengimpor 700 ribu ton sampah setiap tahun untuk mencukupi kebutuhan sampah mereka untuk diolah menjadi tenaga listrik. Jadi tidak heran jika kita berpergian ke swedia, menemukan sampah di sepanjang jalan disana merupakan hal yang langka.
Yang jelas, dalam penerapannya pemerintah harus selalu siap dan siaga dalam monitoring terkait emisi, monitoring terkait kebauan, dan juga mengkaji dokumen AMDAL (Laporan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), dan kemudian pengelolaan sampah tersebut juga harus ditempatkan di tata ruang yang benar. Bukan malah mencemari lingkungan sekitarnya.
Untuk data akurat dan informasi lebih lengkap tentang energi, kalian bisa baca di www.esdm.go.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H