Mohon tunggu...
Ahmad Zulfikarnain Lubis
Ahmad Zulfikarnain Lubis Mohon Tunggu... Full Time Blogger - | Pendiri jakmas.com | newjurnalis.com |

Mengemban amanah sejarah dan beradaban yang diciptakan dari semangat perkembangan seorang jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

CEO Newjurnalis Mendapatkan Gelar Kehormatan Praja Mangkualaman II Karena Prestasi

8 November 2023   12:07 Diperbarui: 8 November 2023   13:01 833
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
DPD Matra Mojokerto mendapatkan gelar kehormatan dari Praja KGPAA Mangku Alam II/Dok Pribadi


MAGELANG – newjurnalis – Jawa Tengah KPH Metarum Hanyokrowati menyambut baik kedatangan dari sejumlah tokoh masyarakat dan pemangku adat di dalam acara silaturahmi di Omah Mbudur, Borobudur, Kabupaten Magelang.

H. Ahmad Zulfikarnain Lubis adalah CEO dari Media Online newjurnalis.com hadir di Magelang Jawa Tengah untuk menerima gelar kehormatan dari Praja Mangkualaman II. Acara berlangsung di Omah Mbudur, Borobudur, Kabupaten Magelang. Minggu(05/11/23).

Hadir dari berbagai unsur dan mewakili wilayahnya masing-masing, seperti dari Jawa Barat dan Jawa Timur salah satunya,dalam Masyarakat Adat Nusantara (Matra) Silaturahmi Adat Budaya Nusantara di Omah Mbudur. Pertemuan ini juga untuk menjaga ketahanan adat dan budaya, jika ada konflik horizontal maupun vertikal para raja ini bisa meredam serta menjaga keutuhan NKRI.

 

DPD Matra Mojokerto mendapatkan gelar kehormatan dari Praja KGPAA Mangku Alam II/Dok Pribadi
DPD Matra Mojokerto mendapatkan gelar kehormatan dari Praja KGPAA Mangku Alam II/Dok Pribadi

"Kami hadir dari berbagai unsur dan mewakili wilayahnya masing-masing, seperti dari Jawa Barat dan Jawa Timur salah satunya," ujar KPH Metarum dalam siaran persnya, Minggu (6/11).

Tujuan untuk silaturahmi, kemudian berkumpul dan tukar pikiran. Kemudian dalam silaturahmi ini dinilai sangat istimewa karena ada Memberikan Gelar Kehormatan pada sentono dan masyarakat umum dari berbagai kalangan.

Adat Budaya Nusantara ini memang agak istimewa karena ada kegiatan dan semua pemangku adat di Jawa Tengah, Jawa Timur dll. Ini dalam menjaga ketahanan adat dan budaya supaya jika ada konflik-konflik horizontal maupun vertikal ini para raja dan sultan bisa meredam dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jika kita di Praja Mangku Alam II, selain yang memiliki trah dapat kekancingan, orang umum pun boleh kalau memang niatnya ingin melestarikan budaya dan ingin mengabdi kepada Mangkualaman. Mereka bebas untuk bergabung dengan Mangkualaman cuma dengan catatan bisa menjaga nama baik Raja Mangkualaman II, jika tidak bisa menjaga nama baik ya kita copot gelarnya dan itu sudah beberapa individu yang menyalahi yang didapat.

Salah satu penerima kekancingan H. Ahmad Zulfikarnain Lubis ” Atas pemberian gelar ini menjadikan dirinya sebagai abdi dalem selalu membawa kultul dan adat budaya Indonesia.

“Alhamdulillah saya telah mendapatkan gelar kehormatan dan kepercayaan Praja Mangku Alam II di wakili KPH Metarum Hanyokrowati di tahun 2023 di Lokasi Magelang. Kali ini untuk penghargaannya,” ucap cak lubis.

Selain silaturahmi bersama seluruh masyarakat, tokoh adat dan budayawan dilakukan penyematan gelar Kelancingan Mangkualaman II terhadap sejumlah individu dan budayawan setempat, sekaligus hiburan rakyat pentas seni wayang kulit.

“Buat saya sangat luar biasa, terima kasih kepada Allah SWT. jadi kita menjaga kultur, karakter, bukan berarti kita merubah karakter. Mungkin yang tadinya buruk menjadi lebih baik, yang tadinya sudah baik menjadi lebih baik lagi,”tambahnya


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun