Mohon tunggu...
Kamaluddin
Kamaluddin Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa Pasca Sarjana Ekonomi Trisakti dan Sekertaris Wilayah Forum Santri Nasional Sulawesi Tenggara

Memanusiakan Manusia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

"Korupsi" Penyakit atau Lapangan Pekerjaan

9 Desember 2019   12:34 Diperbarui: 10 Desember 2019   14:03 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Ilustrasi dari Liputan6.com

Menurut saya hukum tersebut tidak memberikan efek jera bagi para koruptor dan tidak memberikan contoh kepada khalayak umum, bahkan RKUHP yang baru hukuman bagi koruptor diturunkan hal inilah yang menjadi salah satu penyebab kenapa banyak korupsi dinegeri ini. 

Seharusnya ada sebuah hukuman yang dapat memberikan efek jera seperti misalnya hukuman mati sebagai mana yang diterapkan oleh china atau pemiskinan bagi para pelaku korupsi. Dengan hukaman yang dapat memberikan efek jera kepada para pelakunya diharapkan kasus korupi di Indonesia akan betul-betul berkurang sehingga mampu membuat indonesia lebih maju lagi.

Bukan hanya sebuah hukuman yang memberikan Efek jera, namun juga diperlukan sebuah pendidikan moral kepada para generasi bangsa ini tentang korupsi, yang dimulai dari keluarga sampai dengan disekolah-sekolah ataupun universitas, sebab saya yakin dan percaya bahwa korupsi berawal dari hal terkecil yakni dari keluarga sampai jenjang sekolah dan universitas. 

Karena, disana mereka akan mendapatkan sebuah pendidikan dan pengetahuan yang akan mereka implementasikan ketika mereka sudah memasuki dunia kerja. Jika generasi bangsa mendapatkan pendidikan moral yang baik, maka penyakit korupsi dan menjadikan korupsi sebagaia sebuah lapangan pekerjaan akan hilang. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun