Tanggal 9 desember selalu diperingati oleh seluruh lapisan masyarakat terutama para kaum anti korupsi sebagai hari anti korupsi dunia tak terkecuali di Indonesia. Para masyarakat yang anti korupsi itu memperingatinya dengan aksi demonstrasi dan teatrikal dijalanan, dan hampir setiap daerah selalu memperingatinya dengan aksi demonstrasi.
Korupsi merupakan musuh bersama, oleh sebab itu pemberantasan korupsi selalu dijadikan Visi dan Misi oleh para pemimpin yang mencalonkan diri maju pada saat momentum politik. Akan tetap semua itu hanya dijadikan sebauh pemanis untuk mengambil hati rakyat agar rakyat dapat memelihi mereka.Â
Pemberantasan Korupsi hanya sebatas dikata-kata saja "Bahwa Saya Adalah Orang Anti Korupsi, Bersih dan Lain-lain" bukan sampai diperbuatan atau tindakan yang benar-benar anti dengan korupsi atau bersih dari korupsi, oleh karena itu jangan heran jika kita semua sangat sering melihat banyak para pemimpin negeri ini yang terjaring oleh kasus korupsi.
Sementara Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2018 mendapatkan poin 38 dari skala 0-100. IPK yang mendekati 0 mengindikasikan bahwa negara tersebut banyak terjadi korupsi, sementara yang mendekati 100 bahwa negera tersebut terindikasi bersih dari korupsi. Jika melihat skor yang didapat oleh indonesia menandakan bahwa indonesia masih sangat jauh dalam hal pemberantasan korupsi.
Korupsi di indonesian seperti sebuah penyakit dan lapangan pekerjaan baru sebab banyaknya para pejabat baru dan lama di negeri ini yang melakukan korupsi baik korupsi skala besar maupun skala kecil, dimulai dari legislatif, yudikatif, eksekutif dan para tokoh-tokoh partai, misal tahun lalu hampir semua anggota DPRD kota malang ditangkap oleh KPK karena kasus korupsi, Bapak dan Anak yang merupakan Walikota dan Calon Gubernur juga ditangkap oleh KPK dan masih banyak contoh lain para pejabat negeri ini yang melakukan atau terjerat oleh kasus korupsi.
Beberapa tahun terakhir ini juga kita melihat banyak kepala desa yang diamankan oleh para penegak hukum karena melakukan korupsi terhadap dana desa. Hal ini yang menjadi korupsi dana desa berada pada posisi pertama sebagai anggaran yang paling banyak di korupsi disusul pemerintah, pendidikan dan lain-lainnya. Â
Hal inilah yang membuat saya beropini bahwa korupsi di Indonesia bukan hanya sekedar penyakit kronis yang ada pada diri para pejabat yang sulit untuk hilang namun juga menjadi sebuah lapangan pekerjaan baru, sebab dari korupsi mereka bisa mendapatkan pundi-pundi uang sebagai penambah dari gaji mereka atau sebagai ganti uang yang keluar ketika mereka berkontestasi dalam dunia politik.
Saya juga berpendapat bahwa korupsi di Indonesia sulit untuk dihilangkan. Karena ketiga penegak hukum yang menagani kasus korupsi tidak bekerja sama dengan baik, namun juga dipengaruhi oleh lemahnya penegakan hukum dinegeri ini, kita dapat lihat bahwasanya para koruptor hanya diberikan hukuman penjara 4 tahun sampai 20 tahun dan denda yang kecil.Â