Mohon tunggu...
Kamaluddin
Kamaluddin Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa Pasca Sarjana Ekonomi Trisakti dan Sekertaris Wilayah Forum Santri Nasional Sulawesi Tenggara

Memanusiakan Manusia

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Cadar, Apakah Budaya atau Syariat Islam?

29 November 2019   10:20 Diperbarui: 25 Juni 2021   01:49 1439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cadar Budaya atau Syariat Islam ?(unsplash/habib dadkhah)

Sedangkan Imam Qatadah dan Miswar bin Makhzamah berpendapat bahwa yang boleh dilihat termaksud juga celak maya,  gelang, setengah dari tangan yang dalam kebiasaan wanita arab dihiasi dengan pacar,  anting,  cincin, dan semacamnya ( Imam Al Qurtubi).

Syeikh Ali Jum'ah juga mengatakan yang sama bahwa persoalan pakaian sangat terkait dengan suatu kaum. Hal ini berdasarkan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari, Rosullah bersabda " seorang perempuan hendaknya tidak menggunakan cadar dan tidak memakai sarung tangan".

Rosullah juga pernah menegur Asma Binti Abu Bakar, Nabi Muhammad mengatakan bahwa perempuan yang sudah baligh hendaknya menutup aurat, yakni kecuali wajah dan kedua telapak tangan, kisah ini diceritakan oleh Siti Aisyah.

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Bani dalam kitab Ar Radd Al Mufhim menjelaskan bahwa banyak ulama berbeda pendapatan personal menutup wajah,  akan tetapi lebih banyak ulama yang mengatakan bawah wajah seorang perempuan bukanlah aurat,  seperti yang dikatakan Syaikh Nashiruddin Al Bani ulama yang mengatakan bahwa wajah seorang perempuan bukanlah aurat diantaranya adalah :

  1. Ibnu Hazm didalam kitabnya Maratib Al Ijma berkata " Mereka para ulama sepakat bahwa rambut wanita merdeka dan badannya adalah aurat, kecuali wajah dan tangannya. Mereka berselisih pendapat dalam hal wajah dan kedua tangannya, sampai pun kukunnya apakah itu aurat atau bukan".
  2. Ibnu Hubairah Al Hambali dalam kitab Al Ifshah berkata " mereka para ulama berpendapat dalam masalah aurat wanita dan batasan-batasannya. Abu Hanifah berpendapat" keseluruhan badannya aurat, kecuali wajah, kedua telapak tangan, dan kedua punggung telapak kakinya. Tapi juga diriwayatkan darinya bahwa kedua punggung telapak kaki adalah aurat. Malik Asy Syafi'i berkata, "keseluruhan badannya aurat badannya adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangannya"
  3. Dalam Kitab Al Fiqih Ala Al Madzhab Al Arba'ah yang disusun dewan ulama yang terdapat nama Al Jiziri mengatakan bahwa " batasan aurat wanita bila dihadapan seorang laki-laki yang bukan mahramnya atau dihadapan wanita yang tidak beraga islam, maka aurat wanita adalah keseluruhan badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Keduanya bukan termasuk aurat sehingga boleh ditampakkan bila aman dari gangguan".

Ibnu Abdul Barr dalam kitab Asy Syahid mengatakan bahwa " seluruh tubuh wanita adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangannya yang dikuatkan oleh pendapat imam mahzab dan pengikut-pengikutnya.

Syaikh Nashiruddin Al Bani juga mengatakan bahwa  banyak jumhur ulama yang mengatakan bahwa wajah wanita dan telapak tangan bukan merupakan aurat, Imam Nawani juga mengatakan hal yang sama.

Melihat pendapat para Imam Mahzab dan para ulama serta Al Quran dan Hadits, dan melihat secarah sejarah sebelum dan sesudah islam masuk bisa dikatakan bahwa menggunakan cadar adalah sebuah khilaafiyah atau tradisi, kerena tidak ada dalil yang secara jelas mewajibkan menggunakan cadar bagi perempuan. 

Semua itu hanya sebuah kebiasan atau budaya suatau kaum. Kalau kita melihat diarab, cadar juga digunakan oleh perempuan-perempuan Yahudi.

Lantas bagaimana dengan Indonesia, melihat dari segi Kultur dan budaya orang Indonesia, penulis memiliki pandangan bahwa cadar kurang tepat untuk digunakan di indonesia, sebab perempuan Indonesia secara kebiasan tidak menggunakan cadar jadi secara tidak langsung menggunakan cadar bisa dihukumi Makruh.

Sebagai pendapat Syaikh Muhammad Sayyed Tantawi dan Syaikh Ali Jum'ah yang mengatakan cadar adalah sebuah kebiasaan atau budaya dan Pendapat dalam Mahzab Maliki yang mengatakan bahwa "Makruh bagi perempuan menutup wahanya dengan niqab suatu yang menutupi mata saat melakukan sholat, kerena itu termaksud berlebih-lebihan, lebih-lebih bagi laki-laki.

Kemakruhan itu berlaku selama penggunaan Niqab atau Cadar bukan bagian dari adat atau tradisi setempat (Syaikh Addardiri, Syarah Al- Kabir).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun