Mohon tunggu...
Imam Suwandi
Imam Suwandi Mohon Tunggu... Konsultan - #NoViralNoJustice

Imam Suwandi adalah Magister Ilmu Komunikasi (Politik) berpengalaman sebagai direktur pemberitaan di detikborneo.com. Dosen/pengampu mata kuliah bidang jurnalistik (komunikasi) di Stikosa-AWS (kampusnya wartawan) di Kota Surabaya. Tenaga Ahli (staf Sekretariat) Dewan Pers bidang komunikasi yang membantu dalam memproduksi konten publikasi di media resmi, sebagai penulis/editor di Buletin Dewan Pers (majalah bulanan), media sosial, dan mengelola studio multimedia. Pengalaman sebagai News Producer di Metro TV menggawangi Program Berita Reguler dan Program Citizen Journalism dan ditugaskan sebagai Kepala Desk di Metrotvnew.com (Medcom.id) untuk video berita reguler dan konten video. Selain itu, penulis buku "Langkah Otomatis Jadi Citizen Journalist".

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Mundurnya Kepala Otorita IKN, Ada Apa?

3 Juni 2024   13:56 Diperbarui: 4 Juni 2024   00:52 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta - Presiden memanggil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni terkait dengan kepemimpinan di Otoritas IKN. 

"Beberapa waktu yang lalu presiden menerima surat permohonan pengunduran diri dari Bambang Susantono sebagai Kepala Otoritas IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe. Nah hari ini telah terbit Surat Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat Kepala Otoritas IKN dan juga Wakil Kepala Otoritas IKN diucapkan terima kasih atas pengabdian beliau-beliau," ungkap Menteri Sekretaris Negara, Pratikno dalam jumpa pers yang di gelar di Komplek Istana, Jakarta Pusat pada Senin, (3/6/2024) pagi. 

Dalam kesempatan tersebut telah terbit SK baru tentang pengangkatan pejabat penggantinya. "Sekaligus dalam SK Presiden yang baru mengangkat Menteri PUPR, Basuki sebagai Plt. Kepala Otoritas dan juga mengangkat Wakil Menteri ATR BPN, Raja Juli Antoni sebagai Wakil Kepala Otorita IKN," sambungnya.

Menurut Pratikno dalam pidato pengantarnya menjelaskan bahwa Presiden berharap pejabat penggantinya segera untuk menjamin percepatan pembangunan IKN dengan sebaik-baiknya sesuai dengan visi dan misi semula yaitu tentang konsisten pada rencana mewujudkan Kota Rimba Raya yang memberikan manfaat positif bagi masyarakat sekitar. 

Selanjutnya dalam jumpa pers, Menteri PUPR, Hadi yang ditugaskan sebagai pejabat pengganti juga menyampaikan amanat dan tugas yang diberikan oleh Presiden tentang tantangan yang akan dihadapinya. 

" Kami diberi tugas mempercepat pelaksanaan program IKN karena kita tahu bahwa pemerintah sudah membuat program-program tersebut sesuai dengan Urban Design hasil sayembara dengan konsep Negara Nusa Rimba," tegas Hadi yang mengenakan baju putih.

Selain itu, fokus dari masalahnya adalah tanah dan investasi. "Kenapa saya dibantu dengan Wamen ATR BPN yakni untuk memastikan status tanah apakah dijual di sewa atau yang lainnya sehingga para investor tidak ragu-ragu lagi dalam berinvestasi," ungkapnya. 

Selanjutnya Plt.Kepala Otorita IKN, Hadi menjelaskan tentang persiapan embrio dari Perdasus IKN karena akan ditandatangani oleh presiden. 

"IKN tidak serta merta sebagai Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus), akan disiapkan sendiri oleh mungkin tim satgas (task force) atau Kemendagri, semoga bisa dilaksanakan dengan baik sesuai harapan Presiden," pungkasnya.

Berita pergantian Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN yang mendadak ini tentu saja menimbulkan spekulasi dan mengundang perhatian dan memunculkan sejumlah pertanyaan, ada apa dengan IKN ? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun