Mohon tunggu...
Hadi Saksono
Hadi Saksono Mohon Tunggu... Jurnalis - AADC (Apa Aja Dijadikan Coretan)

Vox Populi Vox Dangdut

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Menyoal Metode Pembayaran Uang Kuliah Melalui Pinjol

29 Januari 2024   05:30 Diperbarui: 29 Januari 2024   14:34 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akan tetapi mengingat sejauh ini belum ada skema kredit dari pemerintah, maka sektor perbankan, lembaga keuangan dan fintech (pinjol) pun masuk. Demikian klaim FEB UGM dalam keterangan tertulis pada 28 Januari lalu.

Karena itu, metode pembayaran uang kuliah lewat aplikasi pinjol disebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Nah, jika berbicara soal masuknya platform pinjol---yang notabene memberikan utang dan bunga kepada peminjam--dalam membantu pembayaran uang kuliah mahasiswa kurang mampu, untuk saat ini memang tak bisa disalahkan, karena sependek pengetahuan saya memang tak ada aturan hukum yang melarangnya.

Apalagi sebagai sebuah entitas bisnis, yang notabene berekspansi untuk pengembangan usaha dan berorientasi pada pendapatan/laba, tentu masuknya pinjol ke dalam kampus sebagai fasilitator pembayaran uang kuliah mahasiswa tentu dilihat dari kacamata pengembangan bisnis.

Akan tetapi, dalam pasal 76 UU Nomor 12 tahun 2012, ayat 1 menyatakan: Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

Ini berarti, perlu berembuk untuk bersinergi antara pemerintah dan pihak kampus untuk mencari apa saja opsi-opsi solusi terbaik untuk pembiayaan kuliah bagi mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi.

Dan kalau memang "solusi terbaik" dari hasil rembukan antara pemerintah dan kampus itu adalah tetap memanfaatkan perusahaan fintech peer to peer lending alias pinjol, ya mau bagaimana lagi?

Kecuali jika memang ada dana dari pemerintah yang memadai untuk memberi pinjaman tanpa bunga kepada seluruh mahasiswa se-Indonesia yang masuk dalam kategori kurang mampu. 

Hanya saja, pemberian bantuan semacam ini tetap saja memberikan beban pikiran pada mahasiswa, yakni pikiran untuk mendapatkan dana pelunasan kelak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun