Suatu malam, saya makan di sebuah warung tenda di sebuah wilayah pinggiran Kota Bogor, Jawa Barat. Ketika akan memarkir sepeda motor di pinggir jalan dekat warung tenda tersebut, seorang pria paruh baya dengan gestur tangan mengarahkan saya untuk memarkirkan sepeda motor di dekat tempatnya berdiri.Ia pun meniup peluit setelah saya memarkirkan kendaraan dalam posisi yang benar sesuai denagn arahannya.
Usai makan di warung tenda tersebut, layaknya S.O.P seorang tukang parkir jalanan pada umumnya, pria paruh baya tadi membantu saya untuk bisa kembali melanjutkan perjalanan. Tak lupa, saya pun memberikan padanya selembar uang Rp2.000 sebagai imbalan atas apa yang dilakukannya sebelum, selama, dan sesudah saya makan.
Yang saya perhatikan adalah, si pria paruh baya ini mengenakan jaket sebuah ormas dengan motif loreng-loreng. Jaket yang dikenakannya juga menunjukkan nama dirinya serta nama ormasnya itu. Â
Dan hampir setiap hari saya melewati warung tenda itu, meskipun tidak untuk singgah, namun selalu melihat si bapak tukang parkir 'bekerja'. Dan saat bekerja itulah, selalu ia menggunakan jaket ormas yang sama seperti pertama kali saya melihatnya di situ.
Baiklah, penafsiran common sense saya, jaket ormas yang dikenakan pria tersebut, adalah semacam 'seragam kerja'nya saat menjadi tukang parkir. Jadi bisa dikatakan, bapak itu sebagai representatif ormas yang menjadi "pengelola" parkir kendaraan pengunjung warung tenda itu. Â
Perihal ormas yang menjadi pengelola parkir di pinggir jalan ini, nampaknya sudah menjadi rahasia umum di Indonesia, khususnya di kawasan perkotaan. Â
Dan tidak di warung tenda itu saja saya melihat tukang parkirnya berseragam ormas. Saya pun pernah melihat tukang parkir berseragam ormas di beberapa minimarket waralaba.
Dan jika berbicara soal pengelolaan parkir oleh ormas ini, tidak sekali dua kali saya membaca atau menyaksikan pemberitaan gesekan antar ormas akibat berebut lahan parkir. Bahkan pernah ada pula berita sekelompok anggota ormas menggeruduk sebuah tempat usaha, untuk diperbolehkan mengelola parkir di tempat usaha itu.
Seperti yang terjadi pada akhir September 2023 lalu, di Medan, Sumatera Utara. Sekelompok anggota ormas mendatangi sebuah gerai Mie Gacoan di Jalan Sisingamangaraja, Medan. Dan meminta agar ormas itu diizinkan mengelola parkir di gerai tersebut.
Sebagai buntut tindakan yang mengarah pada pemaksaan itu, Polrestabes Medan pada akhir Oktober 2023 menetapkan dua orang anggota ormas terkait atas tindak pidana pemaksaan, dalam hal ini Pasal 335 ayat 1 KUHP. Â