Mohon tunggu...
Hadi Saksono
Hadi Saksono Mohon Tunggu... Jurnalis - AADC (Apa Aja Dijadikan Coretan)

Vox Populi Vox Dangdut

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Justru Karena Pinjam Seratus, Silaturahmi Bisa Putus

5 Desember 2023   16:09 Diperbarui: 5 Desember 2023   16:13 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: Kompas.com/Zulfikar Hardiansyah

Sering karena rupiah jadi pertumpahan darah
Sering karena rupiah saudara jadi pecah

Lirik lagu karya Haji Rhoma Irama yang diciptakan tahun 1975 itu,  seolah masih relevan menggambarkan peristiwa keji yang terjadi di Tangerang, baru-baru ini.

Polsek Cisoka, pada awal pekan lalu menangkap seorang pemuda berinisial HS (19), usai menganiaya kawannya yang berinisial NA (21). Penganiayaan itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu 25 November 2023.

Kapolsek Cisoka, AKP Eldi dalam unggahan di Instagram @polrestatangerang menungkapkan, kasus penganiayaan tersebut bermula dari kedatangan HS ke rumah kontrakan NA untuk meminjam uang Rp100 ribu. NA pun menyanggupi untuk meminjamkan uang sejumlah tersebut.

Namun HS merasa tersinggung, karena merasa NA membicarakan dengan orang lain, perihal dirinya yang meminjam uang pada NA. Namun NA membantah tuduhan HS itu.

Keributan mulut itu pun berlanjut dengan penganiayaan terhadap NA. Merasa menjadi korban tindak kriminal, NA bersama keluarganya pun melaporkan tindakan HS kepada Polresta Tangerang.

HS kini pun menjadi pesakitan, dan disangkakan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (4) KUHP. Dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Belakangan ini, soal pinjam meminjam ini kerap menjadi bahan perbincangan di dunia nyata terlebih di dunia maya, bahkan sering dijadikan sejumlah meme.

Pembicaraan terkait pinjam meminjam uang dengan meme "Pinjam dulu seratus" bahkan menjadikan konser grup band Coldplay pada 15 November lalu disisipi pembacaan pantun oleh sang vokalis, Chris Martin:

Hari Selasa ujian fisika
Giat belajar biar lulus
Apa kabar Kota Jakarta
Boleh dong pinjam seratus (ribu)

Entah apa dan bagaimana awal  mula kata-kata "Pinjam dulu seratus" ini menjadi ramai diperbincangkan di ranah dunia maya.

Karena sebenarnya, pinjam meminjam uang merupakan fenomena yang biasa dalam masyarakat kita sejak dahulu. Pun demikian halnya dengan fenomena orang-orang yang meminjam uang namun sulit dan berbelit-belit dalam pelunasan pengembaliannya.

Namun ya begitulah. Sesuatu yang viral di dunia maya 'negeri plus 62' ini memang kadang-kadang tak bisa dijelaskan dengan teori tertentu. Tahu-tahu sudah masuk ranah algoritma, kemudian menjadi ramai dan kian ramai bagai bola salju dalam perbincangan di dunia maya Indonesia.

Hemat saya, perbincangan soal peminjaman uang kepada kawan, kolega, dan handai taulan ini hingga menjadi sesuatu yang viral, adalah sebagai alternatif dari masifnya perkembangan pinjaman online -- baik yang legal maupun ilegal -- belakangan ini.

Diakui atau tidak, dengan kian melambungnya biaya hidup akhir-akhir ini sementara laju kenaikan gaji pegawai tak lebih besar dari kenaikan harga-harga kebutuhan hidup, telah menjadikan pinjaman online kian marak.

Secara kasat mata, iklan pinjaman online kini kian akrab di sekitar kita. Salah satu contohnya adalah ketika saya akan membuka sebuah video di YouTube (mode gratis), maka iklan yang paling sering saya lihat sebelum video diputar adalah iklan platform marketplace dan iklan platform pinjaman online.

Akan tetapi, meski iklannya saat ini kian masif di media manapun dengan menyajikan kemudahan yang ditawarkan oleh platform-platform tersebut. Nyatanya pinjam uang ke teman atau kerabat masih menjadi pilihan utama bagi sebagian orang.

Meskipun saya belum pernah membaca atau menemukan penelitian ilmiah, berapa persen masyarakat Indonesia yang lebih suka meminjam ke pinjol, dan berapa persen yang lebih memilih pinjam uang ke kerabat.

Salah satu faktor utama seseorang lebih memilih meminjam kepada orang terdekat, tentunya karena tidak ada persyaratan hukum, seperti lazimnya meminjam uang di lembaga keuangan, termasuk di platform pinjaman online.

Faktor utama lainya, yang menjadikan meminjam uang ke teman masih 'diminati' setidaknya sampai saat ini, adalah karena tidak adanya persyaratan khusus soal periode cicilan atau pelunasannya.

Inilah yang paling membedakan dengan meminjam ke lembaga keuangan, baik itu bank, multifinance, pinjol, paylater, ataupun lembaga keuangan lainnya termasuk koperasi.

Akan tetapi, karena tidak adanya persyaratan hukum itulah, yang justru menjadi bahaya laten dalam pinjam meminjam uang kepada kawan, kolega, ataupun handai taulan. Dan bukan tak mungkin pilihan meminjam uang ke teman karena menghindari persyaratan hukum itu, malah berakibat berurusan dengan hukum, sepeti kasus di Tangerang yang saya tuliskan di atas.

Soal pinjam meminjam uang kepada teman ini, juga membuat saya jadi teringat seorang kawan saya mengunggah kata-kata 'bijak' dalam dinding Facebook-nya.

"Kalau ada teman yang meminjam uang padamu, jangan kau kabulkan permintaannya untuk meminjam. Namun berilah ia uang sebatas kemampuanmu saja, dan katakan padanya "Maaf, aku tidak punya uang sejumlah yang kau ingin pinjam, tapi kalau kau berkenan, terimalah bantuan dariku ini, semoga bisa meringankan bebanmu,"

Saya pun senyum-senyum sendiri membaca unggahan kawan saya itu. Seraya berfikir, nampaknya unggahan itu terinspirasi dari pengalaman pribadinya. Mungkin ia pernah dipinjami uang oleh kawannya, tapi tidak dikembalikan.

Sehingga ketika ada kawan lain yang meminjam uang padanya, dia lebih memilih melakukan apa yang ia unggah di media sosialnya itu.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun