Mohon tunggu...
Hadi Saksono
Hadi Saksono Mohon Tunggu... Jurnalis - AADC (Apa Aja Dijadikan Coretan)

Vox Populi Vox Dangdut

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Ketika Ruang Pengadilan Menjadi Sangat Terbuka Lebar

16 Oktober 2023   05:19 Diperbarui: 16 Oktober 2023   09:53 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier dengan terdakwa Jessica  | KOMPAS/RADITYA HELABUMI 

"Ah, koq bikin kopinya kayak begitu? Kok aneh? Nggak begitu caranya dong. Saya jualan kopi dari  tahun 1967 nggak begitu caranya bikin kopi," ujar si bapak pemilik warmindo mengomentari keterangan saksi barista di pemberitaan.

"Ya, mungkin karena itu di coffee shop kali, pak. Jadinya beda caranya kalau di kafe Olivier," saya asal menjawab hanya supaya si bapak merasa ada yang menanggapi analisisnya.  

Padahal saya sama sekali tidak mengerti apa dan bagaimana saja teknik pembuatan dan penyajian kopi, apalagi di kafe. Karena kalau di kafe ya saya hanya memesan dan menunggu pesanan diantarkan.

Selain sidang kasus kematian Mirna Salihin, kasus pembunuhan lainnya yang tahapan sidangnya juga sebagian besar ditayangkan langsung di televisi, yakni kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat, yang juga menjadikan mantan komandannya, Ferdy Sambo duduk di kursi pesakitan.

Nah, dalam sidang kasus kematian Brigadir Yosua, saya malah banyak mengikuti perkembangan persidangan, baik melalui tayangan langsung jika kebetulan menonton, maupun mengikuti pemberitaan terkait sidang tersebut.

Sepertinya ada semacam 'dorongan' dari dalam diri saya, supaya mengikuti pemberitaan perkembangan sidang kasus penembakan Yoshua. Supaya kalau ada yang tiba-tiba bertanya di jalan "Emang Yoshua kenapa sih kok ditembak?", "Bener nggak sih Putri Candrawati dilecehkan?" atau pertanyaan-pertanyaan lainnya, bisa saya jawab sesuai yang saya lihat di siaran persidangan.

Kasus kematian Mirna Salihin dan Brigadir Yosua, pada masanya merupakan kasus yang menarik simpati dan menimbulkan banyak perbincangan publik, sejalan dengan masifnya pemberitaan di media konvensional maupun media daring. Proses persidangan kedua kasus tersebut sama-sama sebagian besar disiarkan langsung di sejumlah stasiun televisi.

Lantas apakah boleh sebuah sidang pengadilan kemudian menjadi terbuka seluruhnya karena ditayangkan di frekuensi publik sedari awal hingga akhir?

Jawabannya tentu saja boleh. Karena tidak ada peraturan dalam KUHAP yang spesifik melarang penyiaran itu, sepanjang persidangan tersebut oleh majelis hakim dinyatakan terbuka untuk umum.  

Akan tetapi, dalam kasus kematian Mirna Salihin dan Yosua Hutabarat, sependek pengamatan saya yang bukan ahli hukum, penayangan secara langsung  tahapan proses peradilannya dalam beberapa hal justru memicu terjadinya pengadilan oleh masyarakat alias trial by the public.

'Buah' dari trial by the public itu salah satunya adalah kehadiran sekelompok orang yang menyebut kelompoknya itu sebagai pendukung Eliezer. Maksudnya pendukung di sini saya tafsirkan mendukung Eliezer untuk konsisten menjadi amicus curiae, dan oleh karena itu, Eliezer berhak atas vonis ringan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun