Namun jika mengacu pada data bahwa ada beberapa faktor yang menjadi penyebab seseorang mengalami masalah dengan pembayaran utang kepada lembaga keuangan itu, menurut saya di sinilah sisi humanis perlu dikedepankan oleh pihak HRD atau personalia perusahaan.
Misalnya dalam sesi tes wawancara yang salah satu materinya adalah soal utang yang dimiliki. Jika ternyata terbukti si pelamar masih memiliki kredit macet, bisa ditanyakan mengapa dulu ia bisa terjebak dalam situasi kredit macet tersebut.
Jika alasannya karena kebutuhan yang mendesak atau tiba-tiba, mungkin ini bisa dijadikan pertimbangan perekrut untuk tetap menerima si pelamar, meski dengan konsekuensi tertentu yang berkaitan dengan keuangan.
Misalnya, selama kewajibannya terhadap pinjaman di lembaga manapun belum dilunasi, si karyawan dilarang untuk meminjam uang di koperasi simpan pinjam kantor. Atau tunjangan tertentu tak diberikan karena menunggu karyawan itu melunasi utangnya.Â
Nyatanya, Kementerian Ketenagakerjaan pun menyatakan di Indonesia tidak ada aturan skor kredit sebagai syarat seseorang untuk mendapatkan pekerjaan.
"Karena para calon pekerja kan butuh pekerjaan itu justru untuk melunasi utang-utangnya. Kalau dia nggak bekerja ya gimana mau lunas utangnya," ujar Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari, dikutip CNBC Indonesia 24 Agustus 2023.
Saya setuju.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H