Mohon tunggu...
Hadi Saksono
Hadi Saksono Mohon Tunggu... Jurnalis - AADC (Apa Aja Dijadikan Coretan)

Vox Populi Vox Dangdut

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ketika Cuti Bersama Tak Membuat Gembira

24 Juni 2023   17:22 Diperbarui: 24 Juni 2023   21:44 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintah memutuskan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha. (Sumber: Kompas.com)

Salah seorang kawan saya, sebut saja namanya Fajar, menunjukkan raut wajah kecewa saat membaca di sebuah portal berita bahwa Pemerintah menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni sebagai cuti bersama, mengiringi libur Hari Raya Idul Adha 1444 H pada 29 Juni 2023.

Mengapa ia murung alih-alih senang mendapat tembahan hari libur? Ternyata peraturan terkait cuti karyawan di kantornya menyebutkan cuti bersama akan mengurangi jatah hari cuti tahunan.

Nah, sebelum Pemerintah mengumumkan cuti bersama Idul Adha sebanyak dua hari, Fajar hanya tinggal memiliki jatah cuti tahunan sebanyak satu hari. Dengan adanya cuti bersama dua hari tersebut, maka habislah jatah cuti tahunan Fajar untuk tahun 2023.

Ternyata, aturan cuti bersama yang menjadikan jatah cuti tahunan berkurang, bukan hanya aturan dari kantornya, melainkan juga sudah ditentukan oleh pemerintah.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HKBP04/4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama pada Perusahaan. Surat edaran itu menyatakan cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Dan pada hari Kamis  22 Juni lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali menegaskan adanya peraturan tersebut. 

Seperti dikutip CNN Indonesia, Ida menyatakan "Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari (tanggal) cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan,"

Meski demikian, Ida juga mengatakan "Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan, sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh,". Penafsiran kasar common sense dari pernyataan ini adalah: Kalau tidak ingin jatah cuti tahunannya berkurang karena cuti bersama, silakan masuk kerja pada tanggal cuti bersama itu.

Fajar pun geleng-geleng setelah membaca pemberitaan soal penegasan aturan tersebut oleh Menaker Ida.

"Lha, kalau tanggal cuti harus masuk kerja demi jatah cuti nggak berkurang, buat apa? Mendingan tanggal 28 dan 30 nggak usah dijadikan tanggal cuti kalau aturannya seperti itu," ujarnya dengan wajah serius.

Bagi Fajar, cuti tak selalu untuk libur atau tidak bekerja. Beberapa kali ia mengajukan izin cuti dari kantornya, untuk melakukan pekerjaan sampingan alias side job-nya. 

Otomatis jika nanti ia mendapatkan side job yang harus meninggalkan pekerjaan utamanya, mungkin mau tidak mau ia harus mengajukan izin meninggalkan kerja kepada atasannya, karena jata cuti tahunannya sudah habis.

Nah, peraturan cuti bersama menghapus cuti tahunan itu berlaku pada Fajar karena ia adalah seorang karyawan swasta. Bagaimana dengan ASN atau PNS?

Ternyata, jika PNS libur pada saat cuti bersama - termasuk pada cuti bersama Idul Adha mendatang - jatah cuti tahunannya tidak berkurang.

Hal ini diatur dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. Beleid tersebut menyatakan cuti bersama untuk PNS tidak mengurangi hak cuti PNS yang bersangkutan.

Namun bagi ASN yang karena tugas dan jabatannya tidak mendapat hak untuk diberikan cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti yang tidak diberikan itu.

"Yaah, sama-sama warga negara satu negara, koq dibeda-bedakan gitu ya aturannya?" ujar Fajar, satir.

Yang jelas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas -- selaku menteri yang mengelola aparatur sipil di negeri ini -- mengatakan keputusan cuti bersama selama dua hari pada Hari Raya Idul Adha ini untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat dalam merayakan Idul Adha 1444 H.

Selain itu, mantan bupati Banyuwangi ini juga menyatakan cuti bersama yang ditambah menjadi dua hari juga untuk mendorong perekonomian nasional, apalagi momen Idul Adha tahun ini bersamaan dengan libur akhir tahun masa pelajaran.

"Dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orangtua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023,"

demikian petikan Surat Keputusan Bersama Menpan RB, Menag, serta Menaker itu.

Saya tafsirkan mendorong perekonomian ini adalah utamanya melalui kegiatan pariwisata dan penunjangnya. Karena bertepatan dengan libur sekolah (dan periode pembayaran gaji untuk pegawai swasta) diharapkan makin banyak masyarakat yang berlibur atau berwisata.

Anas mengatakan, setiap libur panjang terbukti mampu menggerakkan perekonomian, khususnya di daerah-daerah kecil. 

Karena itu, momen libur panjang cuti bersama Idul Adha ini juga diharapkan Anas akan mendorong perekonomian dalam kerangka pemulihan ekonomi nasional. Dengan asumsi peredaran uang di masyarakat juga akan semakin tinggi.

Namun sejumlah kalangan mengkritisi keputusan pemerintah menambah hari libur Idul Adha dalam bentuk cuti bersama selama dua hari.

Nah, alasan kritik yang dikemukakan terhadap keputusan penambahan cuti bersama juga sama, yakni perekonomian. Namun dari sudut pandang praktisi kegiatan ekonomi yang berbeda dengan yang disebutkan pemerintah. 

Pengusaha nasional cum mantan ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi, seperti dikutip CNBC Indonesia mengatakan terlalu banyak libur justru akan menurunkan daya kompetisi industri Indonesia dengan negara kompetitor.

Sofjan menilai, waktu kerja di Indonesia yang mencapai 40 jam per pekan sudah kalah dibandingkan dengan negara-negara pesaing. Dengan adanya tambahan libur, jam kerja pun semakin berkurang.

Implikasinya, menurut Sofjan, daya saing ekonomi Indonesia akan tertinggal dibanding negara-negara lain karena libur di Indonesia terlalu banyak, karena semakin banyak libur yang diberikan kepada pekerja, semakin sedikit waktu yang tersedia untuk meningkatkan efisiensi dan inovasi dalam bisnis.

Saya pun teringat sebuah wawancara kawan seorang jurnalis dengan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia 2015-2018 Tito Sulistio. Dalam wawancara yang dilakukan menjelang cuti bersama Idul Fitri 2018 tersebut, Tito mengatakan penambahan cuti bersama Lebaran 2018 juga berdampak pada investasi di pasar modal, khususnya oleh investor asing, karena hari libur juga akan terkait dengan rencana investasi di pasar keuangan.

Tito mencontohkan, di Amerika Serikat hari libur khususnya yang terkait dengan keagamaan seperti Paskah sudah diumumkan sejak 2 tahun sebelumnya. Indonesia pun menurutnya bisa mencontoh seperti itu.

Ternyata memang lain Amerika Serikat lain pula Indonesia. Pemerintah pada 2018 menjelang Idul Fitri memutuskan untuk menambah cuti bersama Lebaran sebanyak 2 hari yakni pada 11 dan 12 Juni 2018.

Pun demikian dengan Idul Fitri tahun 2023 ini. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PAN RB pada 29 Maret 2023 memutuskan menambah hari dan memajukan cuti bersama Lebaran dari semula 21 -- 26 April 2023 menjadi 19 -- 25 April 2023.

Penambahan hari cuti bersama memang di satu sisi merupakan kebijakan positif untuk menggerakkan perekonomian, khususnya di sektor pariwisata dan perhubungan serta sektor-sektor pendukungnya, dengan asumsi akan lebih banyak masyarakat yang menggunakan periode cuti bersama untuk berwisata.

Namun di sisi lain, tentunya sektor pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia tak hanya pariwisata. Ada sektor UMKM, sektor manufaktur, sektor pasar modal, dan lain-lain. Ketiga sektor tersebut tentu juga berhak untuk mendapatkan win win solutions atas kebijakan hari libur pekerja.

Jangan sampai pariwisata didorong, namun daya saing sektor perekonomian lainnya, seperti industri manufaktur menjadi tertinggal, akibat kebijakan libur bersama yang malah terkesan abu-abu alias bias.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun