Mohon tunggu...
Hadi Saksono
Hadi Saksono Mohon Tunggu... Jurnalis - AADC (Apa Aja Dijadikan Coretan)

Vox Populi Vox Dangdut

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ketika Cuti Bersama Tak Membuat Gembira

24 Juni 2023   17:22 Diperbarui: 24 Juni 2023   21:44 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintah memutuskan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha. (Sumber: Kompas.com)

Otomatis jika nanti ia mendapatkan side job yang harus meninggalkan pekerjaan utamanya, mungkin mau tidak mau ia harus mengajukan izin meninggalkan kerja kepada atasannya, karena jata cuti tahunannya sudah habis.

Nah, peraturan cuti bersama menghapus cuti tahunan itu berlaku pada Fajar karena ia adalah seorang karyawan swasta. Bagaimana dengan ASN atau PNS?

Ternyata, jika PNS libur pada saat cuti bersama - termasuk pada cuti bersama Idul Adha mendatang - jatah cuti tahunannya tidak berkurang.

Hal ini diatur dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. Beleid tersebut menyatakan cuti bersama untuk PNS tidak mengurangi hak cuti PNS yang bersangkutan.

Namun bagi ASN yang karena tugas dan jabatannya tidak mendapat hak untuk diberikan cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti yang tidak diberikan itu.

"Yaah, sama-sama warga negara satu negara, koq dibeda-bedakan gitu ya aturannya?" ujar Fajar, satir.

Yang jelas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas -- selaku menteri yang mengelola aparatur sipil di negeri ini -- mengatakan keputusan cuti bersama selama dua hari pada Hari Raya Idul Adha ini untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat dalam merayakan Idul Adha 1444 H.

Selain itu, mantan bupati Banyuwangi ini juga menyatakan cuti bersama yang ditambah menjadi dua hari juga untuk mendorong perekonomian nasional, apalagi momen Idul Adha tahun ini bersamaan dengan libur akhir tahun masa pelajaran.

"Dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orangtua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023,"

demikian petikan Surat Keputusan Bersama Menpan RB, Menag, serta Menaker itu.

Saya tafsirkan mendorong perekonomian ini adalah utamanya melalui kegiatan pariwisata dan penunjangnya. Karena bertepatan dengan libur sekolah (dan periode pembayaran gaji untuk pegawai swasta) diharapkan makin banyak masyarakat yang berlibur atau berwisata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun