Mohon tunggu...
Hadi Saksono
Hadi Saksono Mohon Tunggu... Jurnalis - AADC (Apa Aja Dijadikan Coretan)

Vox Populi Vox Dangdut

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pentingnya Memperbaiki Sistem Penerbitan dan Perpanjangan SIM

1 Juni 2023   19:02 Diperbarui: 5 Juni 2023   01:05 912
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tes praktik mengemudi untuk mendapatkan SIM C. (Sumber foto: Kompas.com)

Jadi ceritanya, empat tahun lalu sepekan selepas tanggal ulang tahun saya, tiba tiba saya terfikir ada sesuatu yang semestinya saya lakukan berkaitan dengan tanggal ulang tahun. Lalu saya pun teringat belum memperpanjang masa berlaku SIM A, sedangkan masa berlaku SIM saya habis di tanggal ulang tahun di 2019 itu.

Dan saya pun sejenak tersadar, tahun 2019 sudah berlaku ketentuan baru perpanjangan SIM, yang menyatakan jika pemegang SIM terlambat memperpanjang masa berlaku--bahkan telat satu hari saja---maka harus mengulang prosedur penerbitan SIM sejak awal, alias harus mengikuti ujian layaknya pemohon SIM baru.

Artinya, untuk mendapatkan SIM perpanjangan, saya harus mengikuti ujian teori, ujian praktik, serta tes psikologi, hingga dinyatakan lulus. Kalau salah satu tahapan itu gagal, ya sudah pasti harus mengulang sampai benar-benar lulus.

Aturan terbaru terkait keharusan menerbitkan SIM baru bagi pemegang SIM yang terlambat mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku, diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat izin Mengemudi.

Lebih tepatnya dalam Pasal 4 ayat 3 disebutkan:

"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2, harus diajukan penerbitan SIM baru.

Namun pemberlakuan ayat 3 tersebut, bisa gugur apabila terjadi keadaan kahar, sebagaimana diatur dalam ayat 4 di pasal yang sama.

Baiklah, dalam kasus saya terlambat menyadari tanggal habisnya masa berlaku SIM A saya, saya tentu tak bisa kesal kepada siapapun, selain kepada diri sendiri yang bisa-bisanya lupa tanggal habis masa berlaku tersebut.

Tak hanya saya. Ada juga kolega ibu saya yang lupa tanggal habis masa berlaku SIM-nya. Dan ketika ia datang ke kantor polres setempat, ia pun urung memperpanjang SIM dan pulang dengan rasa kecewa setelah mendengar penjelasan dari pak polisi bahwa jika SIM sudah habis masa berlakunya harus melewati prosedur layaknya pembuatan SIM baru.

Memang, ada momen tertentu dimana peraturan SIM habis masa berlaku masih bisa ditoleransi masa perpanjangannya. Seperti pada momen Lebaran 1444 H, yang jatuh pada April 2023 lalu.

Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/788/IV/YAN.1.1./2023 menyatakan pelayanan penerbitan dan perpanjangan SIM libur dari tanggal 19-25 April 2023. Sehingga bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut, akan mendapat dispensasi dan melaksanakan perpanjangan SIM 26 April-3 Mei 2023.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun