Hari itu, 23 April 2020, jam menunjukkan pukul 17:46 WIB. Kebetulan hari itu bertepatan dengan hari terakhir bulan Sya'ban 1441 Hijriah.
Biasanya, di hari terakhir bulan Sya'ban, banyak kaum Muslim pekerja penglaju di Jakarta yang pulang lebih awal, atau sebelum waktu Maghrib tiba. Itu dilakukan agar bisa melaksanakan Shalat Isya dan Tarawih berjamaah dengan keluarga di rumah atau di masjid-masjid terdekat dengan rumah.
Tapi, suasana Jakarta sehari jelang bulan Ramadan tiga tahun lalu itu, nampak berbeda, termasuk di sarana dan prasarana transportasi utama para pekerja penglaju ibukota, yakni Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek. Stasiun-stasiun KRL yang biasanya dipadati penumpang---termasuk penumpang pengejar Tarawih pertama bersama keluarga---terlihat lengang jelang azan Maghrib berkumandang.
Ya, Ramadan 1441 Hijriah, atau tiga tahun lalu, adalah Ramadan pertama di era Pandemi Covid-19.
Sejak pemerintah menyatakan dua orang warga Depok menjadi WNI pertama yang terpapar virus Covid-19 pada 2 Maret 2020, kehidupan bersosial masyarakat di Indonesia pun berubah. Apalagi Setelah dua warga Depok tersebut, terus menerus kita menyaksikan, membaca, dan mendengar dalam pemberitaan, jumlah WNI yang terpapar virus mematikan itu terus bertambah, bahkan mungkin di antara keluarga, handai taulan, dan kolega kita juga ikut terpapar.
Penambahan jumlah kasus positif Covid-19 juga pada akhirnya mendasari pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo, serta Permenkes Nomor 9 tahun 2020. Penerapan PSBB ini usai Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 11 Maret 2020 resmi menyatakan virus Corona sebagai pandemi global.
Sejak saat itu, kita lazim menyebut era sesudah pernyataan WHO tersebut sebagai masa pandemi. Â Di Indonesia, DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang memberlakukan PSBB di masa pandemi, atau sejak 10 April 2020, dan diikuti oleh provinsi lainnya.
Saat mengumumkan pemberlakuan PSBB pertama kalinya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan angkutan umum di ibu kota dibatasi operasionalnya hanya pukul 06:00 hingga pukul 18:00 WIB. Kapasitas maksimal tiap armada angkutan umum pun dibatasi hanyak maksimal 50% dari total kapasitas.
Penyesuaian jadwal tersebut pun berlaku untuk KRL Commuter Line yang hanya beroperasi di rentang waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut. Penumpang KRL pun diwajibkan mengecek suhu tubuh sebelum memasuki stasiun, menjaga jarak selama dalam perjalanan, termasuk tidak duduk berdekatan dengan penumpang lain saat berada di dalam kereta.
Di sisi lain, sejalan dengan pemberlakuan PSBB, sejumlah perusahaan di DKI Jakarta pun menyesuaikan aturan PSBB dalam bentuk pembatasan jumlah pekerja yang masuk kantor, sementara pekerja yang tak ke kantor tetap mengerjakan tugasnya dari rumah. Dari situlah timbul istilah (keren) work from home alias WFH selama masa pandemi.
Dan akhirnya tanggal terakhir di bulan Sya'ban pun tiba di saat PSBB di Jakarta telah berlaku dan banyak perkantoran yang menerapkan WFH untuk pekerjanya. Suasana di sejumlah stasiun, termasuk Stasiun Godangdia menjelang Maghrib terlihat lengang, dan hanya tampak sejumlah penumpang yang menanti KRL jadwal terakhir dari Jakarta Kota pukul 17:57 WIB menuju Stasiun Bogor.
Kebetulan, saya di hari terakhir menjelang 1 Ramadan 1441 itu masuk dalam jadwal work from office di kantor saya. Jadi bisa merasakan suasana yang berbeda dengan akhir bulan Sya'ban di tahun-tahun sebelumnya.
Pandemi Covid-19 yang menyebar di Indonesia memang menjadikan sejumlah kalangan banyak berdoa, memohon kepada Tuhan seraya berikhtiar agar pandemi segera berakhir sebelum Ramadan 1441 Hijriah tiba. Namun Tuhan berkehendak lain.
Tibanya Ramadan 1441 Hijriah justru pada saat penyebaran virus Covid-19 di Indonesia meningkat. Akibatnya suasana keramaian yang biasanya menghiasi masjid-masjid pada Shalat Isya dan tarawih pertama pun hilang.
Demikian pula di fasilitas umum lainnya, termasuk di stasiun KRL. Jumlah penumpang berkurang drastis termasuk di jam-jam sibuk penumpang atau di rentang pukul 06:00-08:00 WIB dan 15:00-19:00 WIB.
Ada rasa sedih ketika saya mendapati stasiun KRL sepi penumpang kala itu. Karena sejumlah kolega tidak bisa ikut menemani dalam perjalanan, karena harus mengikuti kebijakan WFH dari kantor. Dan bahkan di antara kolega juga ada yang terpaksa harus beristirahat dari kegiatannnya karena dinyatakan positif Covid-19.
Sesampainya di dekat rumah, saya pun kembali 'baper' karena masjid-masjid pun ditutup dan tidak menyelenggarakan shalat berjamaah Isya dan Tarawih. Ya, pemberlakuan PSBB juga mengatur penutupan tempat-tempat ibadah untuk menekan potensi penyebaran virus Covid-19.
Saat itu saya bergumam, ah bukan seperti inilah potret masyarakat Indonesia. Karena dalam konteks Indonesia sebagai negaranya umat beragama tentu rumah ibadah menjadi salah satu simbol ketaatan umat dalam melaksanakan ajaran agamanya. Namun virus jahat Corona mengubah pemandangan yang lazim itu.
Virus itu jugalah yang menjadikan saya---dan kita pada umumnya---kala itu untuk menambah persiapan dalam menghadapi bulan suci Ramadan. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, bulan Ramadan 2020 juga dihadapi dengan persiapan dalam bentuk melaksanakan protokol kesehatan, seperti menjauhi kerumuman, memakai masker, dan menggunakan hand sanitizer dan memaksimalkan upaya menjaga daya tahan tubuh.
Kini, tiga tahun telah berlalu. Pemerintah sudah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada akhir 2022 lalu. Pencabutan ini menjadi akhir dari episode pembatasan sosial masyarakat selama 3 tahun berjalan, meski virus Covid-19 belum benar-benar menghilang.
Dengan berakhirnya PPKM, pemandangan sepinya masjid dan fasilitas publik lainnya tak akan terlihat lagi tahun ini seperti di tahun 2020 silam. Namun demikian, bukan berarti kita abai sepenuhnya akan protokol kesehatan.
Meskipun penyebaran virus Covid-19 sudah berkurang drastis, pelaksanaan protokol kesehatan yang sewajarnya saat kita berada di ruang-ruang publik tentu tak ada ruginya.
Misalnya penggunaan masker yang saat ini masih belum dicabut kewajibannya saat menggunakan moda transportasi KRL Jabodetabek. Karena prokes pada dasarnya merupakan upaya untuk menekan penyakit menular apapun.
Sehat selalu, Indonesiaku. Â Â
 Â
 Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H