Pagelaran pertandingan yang berjalan seru hingga peluit panjang wasit ditiup itu pun, sekejap berubah menjadi labirin kematian yang terjadi dengan cepat. 135 jiwa pun harus menjadi korban atas tragedi yang paling memilukan dalam sejarah sepak bola Indonesia ini.
Mengapa PT LIB tetap keukeuh menyelenggarakan pertandingan dengan potensi kerawanan tinggi ini pada malam hari? Sekjen PSSI (saat itu) Yunus Nusi mengatakan, LIB berasumsi dan berprasangka posiitf pertandingan Arema FC vs Persebaya ini akan rendah potensi kericuhan, karena adanya larangan dan kesepakatan suporter tim tamu tidak akan datang ke Stadion Kanjuruhan.
Seperti diketahui, kelompok suporter Persebaya---Bonek---selama ini memiliki hubungan yang kurang harmonis dengan kelompok suporter Arema FC yakni Aremania.
Namun meski tidak ada suporter tim Persebaya Surabaya yang hadir di Stadion Kanjuruhan, faktor lain yang berpotensi menjadikan kericuhan seolah terabaikan oleh panpel pertandingan. Salah satunya adalah jumlah penonton yang melebihi kapasitas stadion.
Sejumlah sumber menyebut, tiket terjual dalam pertandingan yang digelar 1 Oktober 2022 itu mencapai 42.516 tiket.
Sementara Komnas HAM mengatakan kapasitas Stadion Kanjuruhan hanya 38.054 penonton, alias berbeda dengan pihak Arema FC yang menyebut kapasitas Stadion Kanjuruhan mencapai 45.000 penonton. Beda pula Dispora Kabupaten Malang yang menyebut kapasitas stadion ini sebanyak 42.449 penonton.
Entah mana yang benar, karena Stadion Kanjuruhan masih menggunakan tribun non-single seater.
Nyatanya, kelebihan jumlah penonton inilah yang 'mengantarkan' Abdul Haris ditetapkan sebagai salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan. Demikian dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat pengumuman tersangka Tragedi Kanjuruhan pada 6 Oktober 2022.
Adapun Suko Sutrisno dianggap bersalah karena tidak membuat dokumen penilaian resiko. Selain itu, kesalahan Suko adalah dianggap memerintahkan petugas keamanan pertandingan (steward) untuk meninggalkan pintu saat kejadian.
Lantas apakah vonis 1 tahun 6 bulan bagi Haris dan Suko adalah sudah tepat, atau sesuai dengan tingkat kesalahannya? Saya jelas tidak bisa menilai soal ini. Karena jujur saja, saya bukanlah ahli dalam menentukan bobot tingkat hal-hal yang meringankan bagi seorang terdakwa sebagai pertimbangan atau hitung-hitungan dalam penentuan vonis hakim.
Yang lebih menarik untuk saya adalah status satu lagi tersangka Tragedi Kanjuruhan cum mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita. Sampai dengan pembacaan vonis terhadap dua terdakwa hari ini, Hadian belum pula menyandang status terdakwa.