Mohon tunggu...
Hadi Saksono
Hadi Saksono Mohon Tunggu... Jurnalis - AADC (Apa Aja Dijadikan Coretan)

Vox Populi Vox Dangdut

Selanjutnya

Tutup

Bola

Vonis Ringan Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Sudah Tepatkah?

9 Maret 2023   19:32 Diperbarui: 9 Maret 2023   19:52 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022. (Sumber foto: Kompas.com)

Hari ini dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, masing masing mantan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan Arema FC Abdul Haris dan mantan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, menjalani sidang pembacaan vonis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis pada Abdul Haris 1 tahun 6 bulan penjara. Atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 6 tahun 8 bulan penjara. Vonis "ringan" juga dijatuhkan majelis hakim pada Suko Sutrisno yakni 1 tahun penjara alias lebih ringan dari tuntutan jaksa  yakni 6 tahun 8 bulan.

Sejumlah hal yang meringankan hukuman bagi Abdul Haris diungkapkan majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya. Pertama, terdakwa dianggap sempat berupaya membantu pihak keluarga Tragedi Kanjuruhan. Kedua, belum pernah berurusan dengan pengadilan.

Ketiga, Haris sempat bersurat pada pihak PT Liga Indonesia Baru (LIB) untuk meminta perpindahan jadwal pertandingan Arema FC vs Persebaya dari pukul 20:00 WIB menjadi pukul 15:00 WIB atas pertimbangan keamanan. Keempat, Abdul Haris memiliki pengabdian lama di olah raga sepak bola.

Permintaan pemindahan jadwal dari rencana awal pukul 20:00 juga menjadi hal yang meringankan bagi Suko Sutrisno. Pun demikian dengan belum pernahnya Suko terjerat masalah hukum menjadi pertimbangan keringanan vonis baginya. Suko juga dinilai telah lama mengabdi di dunia sepak bola Indonesia sehingga majelis hakim mempertimbangkan untuk memberi vonis ringan.

Bagi saya, faktor meringankan pertama menarik, yakni soal keberatan atas jadwal pertandingan malam hari. Asumsi saya, kedua terdakwa sama-sama memiliki pandangan bahwa pertandingan derby klasik Jawa Timur ini sangat beresiko jika tetap dipaksakan untuk digelar pada malam hari.

Sejumlah warta yang beredar usai Tragedi Kanjuruhan saat itu pun melansir, rekomendasi untuk tidak diselenggarakannya  pertandingan malam hari antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya disampaikan Panpel Arema FC kepada Polres Malang, dalam surat nomor 014/PANPEL/ARM/IX/2022 tertanggal 12 September 2022.

Sebagai respons atas surat tersebut, Polres Malang pun meminta agar Panpel Arema FC mengirim surat rekomendasi kepada LIB agar pelaksanaan laga Arema FC vs Persebaya dipercepat menjadi sore hari, atau dari jadwal semula pukul 20:00 menjadi pukul 15:30 dengan pertimbangan keamanan.

Dan dalam perjalanannya, surat permintaan perubahan jadwal pertandingan tersebut justru dibalas dengan surat yang diteken oleh Direktur Utama LIB (saat itu) Akhmad Hadian Lukita tertanggal 19 September 2022, agar laga ini tetap digelar sesuai jadwal pada malam hari. LIB juga meminta Panpel Arema FC berkoordinasi maksimal dengan kepolisian.

"Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, maka perkenankanlah kami PT Liga Indonesia Baru menyampaikan bahwa meminta kepada Klub Arema FC untuk berkoordinasi secara optimal kepada pihak keamanan dalam hal ini khususnya dengan Kapolres Malang untuk tetap melaksanakan pertandingan BRI Liga 1-2022/2023 NP 96 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditentukan" demikian bunyi surat LIB kepada Panpel Arema FC saat itu.

Hingga akhirnya, pertandingan Arema FC kontra Persebaya tetap dihelat pada pukul 20:00 sesuai instruksi PT Liga Indonesia Baru. Dan akhirnya, kekhawatiran soal keamanan pun menjadi kenyataan usai pertandingan itu dilaksanakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun