Mohon tunggu...
Hadi Saksono
Hadi Saksono Mohon Tunggu... Jurnalis - AADC (Apa Aja Dijadikan Coretan)

Vox Populi Vox Dangdut

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Bolehkah Polisi Menjadi Wartawan?

17 Desember 2022   17:30 Diperbarui: 17 Desember 2022   18:29 1480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jagad perjurnalistikan nasional belakangan tengah dihebohkan, dengan terungkapnya identitas salah seorang kontributor berita TVRI Jateng untuk wilayah Pati bernama Umbaran Wibowo, yang ternyata merupakan anggota Polri aktif. Umbaran sendiri, menurut sejumlah warta, telah menjadi wartawan selama 14 tahun, sebelum akhirnya pada 12 Desember 2022 lalu dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Polres Blora.

Meski sebelum dilantik sebagai kapolsek Umbaran bekerja sebagai wartawan, namun statusnya sebagai wartawan TVRI sebenarnya hanya jurnalis lepas. Sehingga proses rekrutmen dan dalam menjalankan pekerjaannya pun tidak terikat.

Umbaran lulus uji kompetensi wartawan madya. (Sumber: tangkapan layar Dewanpers.or.id)
Umbaran lulus uji kompetensi wartawan madya. (Sumber: tangkapan layar Dewanpers.or.id)
Yang menarik, Umbaran ternyata lulus uji kompetensi wartawan madya. Dalam situs resmi Dewan Pers, nomor Umbaran tercatat sebagai wartawan madya dengan nomor anggota 8953-PWI/WDya/DP/I/2018/19/10/84.

Setelah ramai menjadi polemik di masyarakat, Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pun memberhentikan Umbaran Wibowo, yang kini berpangkat Iptu, sebagai wartawan. PWI menyatakan Iptu Umbaran telah melanggar kode etik jurnalistik.

Menurut Ketua DK PWI Ilham Bintang dalam keterangannya pada 15 Desember 2022, penyamaran intelsus sebagai wartawan, merupakan pelanggaran kode etik jurnalistik, karena tidak menyebutkan identitas aslinya.

Lantas apakah kegiatan kewartawanan yang dilakukan oleh seorang polisi aktif seperti Umbaran Wibowo melanggar hukum?

Sebelum membahas lebih jauh, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata wartawan berarti orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk dimuat dalam surat kabar, majalah, radio, dan televisi. Bisa juga disebut juru warta atau jurnalis. Pasal 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebut wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Sampai di sini, berarti tidak ada masalah dengan tugas jurnalistik yang dilakukan Umbaran Wibowo, meski ia seorang anggota aktif Polri.

Bahkan, Direktur Utama TVRI Iman Brotoseno secara normatif mengatakan, pekerjaan Iptu Umbaran yang viral selama menyamar sebagai wartawan, sama sekali tidak merugikan pihak TVRI. Iman menyatakan Umbaran menjalankan tugasnya sebagai kontributor berita dengan baik, sampai dengan mengajukan pengunduran diri sebagai wartawan kontributor TVRI sejak Oktober 2022.

Senada dengan 'kantor pusat', Kepala TVRI Stasiun Jawa Tengah, Sifak, mengaku tidak merasa kecolongan ada anggota kepolisian yang menjadi kontributor di medianya.

Menurut Sifak seperti dikutip laman Tempo.co, ia menolak anggapan TVRI disusupi oleh intel polisi. Sifak berkilah, karena sama-sama berakhiran RI, maka TVRI dan Polri memiliki karakter yang sama, demi kepentingan negara Republik Indonesia.

Akan tetapi, dalam hal menjalankan tugas jurnalistiknya selama 14 tahun, Umbaran Wibowo, bukan sekedar kontributor atau stringer (pembantu lepas) dari sebuah perusahaan pers, tetapi sudah didaftarkan oleh TVRI sebagai wartawan profesional, dengan mengikuti uji kompetensi.

Syarat Uji Kompetensi Wartawan. (Sumber: tangkapan layar peraturan Dewan Pers)
Syarat Uji Kompetensi Wartawan. (Sumber: tangkapan layar peraturan Dewan Pers)
Dalam hal ini, Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, menyebit bahwa salah satu syarat ikut dalam uji kompetensi wartawan, adalah tidak menjadi bagian dari Polri.

Jadi di sinilah peraturan itu terlanggar. Status Umbaran Wibowo sebagai wartawan madya sebenarnya menjadi tidak sah. Karena syarat untuk mengikuti uji kompetisi wartawan tidak dapat dipenuhinya.

Tapi sekarang kisah perjalanan karir Umbaran sebagai jurnalis, hanya menjadi sejarah masa lalu, dengan asumsi perwira pertama Polri ini sudah mengundurkan diri sebagai wartawan kontributor TVRI pada Oktober 2022 lalu.

Lantas, apakah ketika menjadi jurnalis profesional kemudian Umbaran terjebak dalam konflik kepentingan antara dirinya sebagai wartawan sekaligus polisi?

Entahlah. Saya merasa tak berhak untuk menilai independensi Umbaran saat menjadi wartawan kontributor, karena saya belum (dan malas untuk mencari serta) menemukan berita dari  Umbaran yang bersinggungan dengan kepolisian.

Apakah juga tugas Umbaran selama 14 tahun di jurnalistik masuk dalam kategori infiltrasi, karena menyusup dalam profesi yang banyak berkaitan dan bersinggungan dengan lembaga kepolisian? Saya pun tak mau berspekulasi, karena ini menyangkut rahasia negara yang mungkin saja diemban oleh Umbaran Wibowo yang melekat dengan tugasnya sebagai anggota Polri.

Yang jelas, terbongkarnya identitas asli Umbaran Wibowo yang sudah 14 tahun menjadi wartawan, membuka mata kita bahwa memang terdapat celah yang bisa memasukkan anggota Polri aktif untuk bergabung dalam sebuah lembaga jurnalistik.

Dan tak tanggung-tanggung, lembaga pers yang menjadi tempat Umbaran Wibowo menjalanan 'side job'-nya adalah lembaga penyiaran publik. Akan tetapi, seperti yang saya tuliskan di atas, (mantan) pimpinan-pimpinan Umbaran di TVRI saja cenderung 'selow' dalam menanggapi dualisme posisi Umbaran, lantas mengapa kita yang awam ini berpolemik.

Saya malah bertanya tanya, ini orang-orangnya yang salah, atau aturannya yang lemah ya?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun