Mohon tunggu...
Cak Bro Cak Bro
Cak Bro Cak Bro Mohon Tunggu... Administrasi - Bagian dari Butiran debu Di Bumi pertiwi

Menumpahkan barisan Kata yang muncul di Pikiran

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Seleksi PPK Versus Outsourcing: Sebenarnya Siapa yang Terdepak?

18 Oktober 2022   01:04 Diperbarui: 18 Oktober 2022   01:10 699
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

A. Pembuka

Pada sore hari saat pulang kantor terlihat seorang pegawai yang duduk termenung di rest area parkir, ruang duduk para supir tamu saat menunggu. "Assalamulaikum, Sedang melamun apa Jon?" tanya temannya si Malik seraya duduk disampingnya. "Eh, kamu, Malik. Anu.. sedang istirahat menunggu si Boy mau numpang pulang", jawabnya sambil menggeser pantat untuk memberi ruang duduk berdampingan.

"Kenapa Jon, lagi galau diputusin pacar ya?" kembali si Malik bertanya sambil membereskan pakaian yang berada dalam tasnya. "Bukan Lik, gue lagi mikirin gimana nasib kita ini ke depannya nanti," sambil memetik daun secara iseng yang berada disampingnya. "Saya dengar omongan orang kantor, pegawai honorer kantor yang sedang di data lagi. Katanya mau diseleksi ulang sama BKN" lanjutnya.

"Lha, kenapa kamu yang musing mikirin?, kita khan pegawai outsourcing dari CV, gak ada hubungannya lah," menimpali obrolan temannya dan tetap asyik mengeluarkan baju seragam untuk dilipat dan dimasukkan kembali ke tasnya. "Bukan begitu Lik, tadi gue ngobrol sama si mahmud pegawai honorer. Dia juga lagi bingung, katanya mau di test pakai komputer seperti lamaran CPNS itu lho" sambil menyenggol bahu temannya. Malik yang masih belum paham kembali bertanya, "Lantas, apa hubungannya dengan kita Jon?. Itu khan urusan pegawai honorer..". 

B. Pegawai ASN dan Non-ASN (PPPK)

Dalam organisasi pemerintah, selain pegawai ASN terdapat pegawai honorer yang direkrut untuk mengisi tugas kantor membantu sebagai tenaga administrasi, pegawai honorer tersebut digaji bulanan oleh kantor. Sedangkan pegawai outsourcing adalah pegawai yang direkrut oleh CV yang dikontrak kantor tersebut, tugasnya antara lain sebagai supir pejabat atau operasional, Petugas keamanan atau Satpam lingkungan kantor, Teknisi pemeliharaan gedung atau kelistrikan, perawatan taman dan lingkungan, dan sebagainya.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK merupakan pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas kepemerintahan. Dengan demikian, diharapkan pada tahun 2023 akan dihapus dan tidak ada lagi istilah tenaga honorer.

Oleh karena, Kementerian PAN-RB dan BKN bekerjasama untuk mendata para tenaga honorer baik dari Kemneterian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah. Seperti halnya perekrutan pegawai ASN dimana mereka dilakukan test sebagai Calon ASN, maka tenaga honorer tersebut akan melakukan serangkaian test untuk diangkat sebagai PPPK.

C. Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Yang Tidak Lolos Sebagai PPPK

Permasalahannya, bagaimana dengan para pegawai honorer yang gagal mengikuti test sebagai Calon PPPK?. Apakah ada test kedua, atau ketiga hingga semua menjadi pegawai PPPK? Sementara itu, pemerintah sudah menetapkan bahwa hanya ada dua jenis pegawai pemerintah yakni pegawai ASN dan PPPK.

Kementerian PAN dan RB telah mengeluarkan Surat Edaran terkait status kepegawaian di lingkungan instansi pusat dan daerah pada bulan Mei 2022. Berarti dimungkinkan pegawai honorer yang tidak lolos seleksi sebagai PPPK dapat diangkat menjadi tenaga ahli daya atau a outsourcing sebagai solusinya.

Sementara itu, pada organisasi pemerintahan sudah memiliki pegawai tenaga ahli daya sebelumnya. Pegawai tenaga ahli daya tersebut diperoleh dari perusahaan penyedia melakui kontrak Kerjasama yang dilakukan melalui pengadaan barang dan jasa. Jumlah pegawai tenaga ahli daya atau outsourcing antara lain tenaga pengamanan atau Satpam, tenaga kebersihan, tenaga pemeliharaan, tenaga transportasi atau supir, dan sebaginya sesuai dengan kebutuhan organisasi pemerintah tersebut.

Solusi yang ditetapkan oleh Kementerian PAN dan RB ternyata menimbulkan masalah baru. Bagaimana dengan tenaga ahli daya sebelumnya apabila tenaga honorer yang tidak lolos sebagai PPPK diajukan sebagai tenaga ahli daya?, sementara jumlah pegawai tenaga ahli daya sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia. Bukankah permasalahan ini menjadi dilema, seolah lepas dari mulut singa masuk ke mulut buaya? 

D. Kekisruhan Atas Data, Jenis Pekerjaan dan Peluang Pegawai

Memang permasalahan mengenai kepegawaian pemerintah merupakan hal yang tidak bisa diselesaikan begitu saja dengan kebijakan sedemikian rupa. Saya memahami banyak permasalahan yang harus diatasi Lembaga yang mengelola kepegawaian di negeri ini.

Dari beberapa forum kepegawaian baik Kemen PAN&RB maupun BKN (Badan kepegawaian Negara) telah melakukan sosialisasi dan menjelaskan permasalahan tersebut, seperti yang saya temui berdasarkan beberapa forum melalui you tube permasalahn yang timbul.

Hal pertama, selalu terjadi perkembangan data pegawai honorer yang didata dan dikompilasi oleh Lembaga kepegawaian tersebut yakni sejak tahun 2005 hingga tahun ini terjadi lonjakan 11 kali lipat, bisa dibayangkan bukan? Hal kedua, begitu beragam penamaan atau istilah dalam dunia tenaga honorer dari berbagai instansi pemerintah, KemenPAN7RB mencatat ada sekitar 7 ribuan jenis pekerjaan tenaga honorer. Selanjutnya, dari hasil penelusuran dan penyeleksian masih tersisa sekitar 5.000-an jenis pekerjaan merupakan pekerjaan yang mirip dengan tenaga ahli daya atau outsourcing.

Hal berikutnya, seandainya dianggap sebagai kolam atau arena dapat kita bayangkan. Arena pertama adalah jumlah angkatan lulus kuliah, mereka sebagai kandidat  pegawai fresh-graduate yang akan melamar sebagai Calon ASN seandainya tidak melamar untuk bekerja menjadi pegawai swasta atau menjadi wiraswasta mandiri. Pertumbuhan angkatan pelamar kerja belum dapat diimbangi dengan pertumbuhan lapangan kerja yang tersedia, salah satunya arena menjadi pegawai ASN.

Arena Kedua, Angkatan lulusan kuliah yang tidak lolos menjadi pegawai ASN akan melamar menjadi tenaga honorer atau dengan kata lain, dengan berbagai kebijakan pada masing instansi akan merekrut mereka sesuai dengan kebutuhan dan keahliannya. Sementara itu, di arena kedua sudah terdapat pegawai honorer yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya dimasing-masing instansi. Hal inilah yang terjadi disparitas data pegawai honorer dari Lembaga kepegawaian seperti BKN dengan data pegawai dimasing-masing instansi.

Arena Ketiga, merupakan kolam bagi pegawai tenaga ahli daya atau outsourcing bagi pegawai yang memiliki Pendidikan terbatas (rata-rata berpendidikan SD, SMP atau SMA) untuk melaksanakan tugas pendukung organisasi seperti tenaga Satpam, Mekanik listrik atau Gedung, Supir, dan sebagainya. Umumnya mereka direkrut melalui perusahaan penyedia jasa yang melakukan kerjasama atau kontrak dengan instansi sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia dari organisasi pemerintah tersebut.

Pada tahun-tahun sebelumnya Kemen PAN&RB bersama BKN sudah menuntaskan permasalahan arena atau kolam pertama (kebijakan perekrutan dan penyeleksian pegawai ASN), dan kini mulai berfokus pada kolam atau arena kedua mengenai pegawai non-ASN atau PPPK. Seperti yang diungkap di atas, solusi yang ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Kemen PAN&RB bahwa mereka yang tidak dapat ditampung dalam kolam arena kedua, maka secara otomatis (?) akan ditempatkan dalam kolam arena ketiga.

Buntut permasalahan berikutnya, dalam kolam arena ketiga sudah terdapat pegawai outsourcing yang ditetapkan sesuai dengan kontrak kerjasama oleh pihak penyedia jasa tenaga kerja dengan syarat sesuai kebutuhan dan anggaran tersedia. Akan timbul permasalahan, apakah tenaga outsourcing selama ini mengabdi kepada instansi akan terdepak begitu saja mengingat latar belakang pendidikan mereka yang rendah dibandingkan dengan tenaga honorer yang tidak lolos di kolam kedua?, apakah tenaga honorer yang selama ini sudah lama mengabdi dengan latar belakang pendidikan lumayan tinggi bersedia menjadi tenaga outsourcing dengan jenis pekerjaannya?, kalau pun pemerintah bersedia menambah anggaran untuk tenaga outsourcing tersebut, namun sesuai kebutuhan seolah-olah dipaksa membuat penetapan tugas cadangan. Misalnya, ada supir utama dan supir cadangan, satpam utama dan satpam cadangan, dan seterusnya?

E. Penutup

Kembali meneruskan kisah obrolan dari dua pegawai outsourcing....

Karena merasa kesal dengan temannya yang tidak paham, Joni memukul bahu temannya yang masih asyik sedang merapikan bajunya, "Kamu tahu gak si Mahmud pegawai honorer itu?. Dulu dia pernah melamar jadi guru dan ikut test CPNS di kampungnya. Dia sudah dua kali lho, dan hasilnya gagal". Dia melanjutkan obrolan kepada temannya yang terpaksa menghentikan kerjaan merapikan baju untuk mendengarkan, "Katanya, kalau test ujian pakai komputer itu sulit banget karena waktu ujiannya cepat dan hasilnya langsung muncul. Nah, kalau hasil di bawah dari yang ditetapkan, otomatis gagal". Sambungnya lagi, "Seperti test saat kita mau bikin SIM di Samsat. Saya 3 kali test, gak pernah lulus. Terpaksa dech lewat jalan belakang".

Si Malik yang merasa kesal karena bahunya dipukul sambil menimpali, "Iya ...iya... saya pernah dengar itu. Lantas apa hubungannya dengan kita?. Khan tidak ada pengumuman dari kantor atau CV kalau kita harus didata lagi dan ditest seperti mereka." Saking kesalnya, Si Joni langsung berdiri dihadapan temannya. "Ini orang dableg banget sich!, dengerin ya.... Kalau sebagian dari teman2 honorer gak lulus. Gimana nasib mereka, langsung dipecat?. Nah kalau mereka minta diajukan sebagai pegawai outsourcing, gimana nasib kita?. Mereka itu lebih pintar karena rata2 pendidikannya D-III atau S1, pastinya kantor atau CV milih mereka."

Mendengar penjelasan si Joni, temannya berhenti dari kerjaan merapikan baju seragamnya, "Oh iya..ya.. Kalau temen yang honorer gak lulus dan minta pindah jadi outsourcing... bisa2 dari kita yang outsourcing ada yang terdepak ya?". Akhirnya si Joni tersenyum "Nah khan, tumben pikiran lu agak moncer... Itu yang dari tadi bikin saya galau!". Tak berapa lama sebuah motor datang menghampiri, ternyata temannya si Joni yang sudah lama ditunggu, seraya membunyikan klakson-nya berkata, "Woiii... ada apa kalian ribut2?. Udah bubar, ini sudah sore... ayo pada pulang!". Dengan segera si Joni segera menghampiri dan naik motor untuk berbonceng dengan temannya. Meninggalkan si Malik sendiri...... yang gantian untuk bengong dan melamun.

Referensi:

1. Farah Nabila, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Lolos PPPK 2022?, suara.com, 9 Juni 2022, https://www.suara.com/news/2022/06/09/181615/bagaimana-nasib-tenaga-honorer-yang-tidak-lolos-pppk-2022 (diakses tanggal 15 Oktober 2022).

2. Komisi X Tetap memperjuangkan Honorer Berdasarkan Dapodik dan Masa Pengabdian, https://www.youtube.com/watch?v=J2v_zOvrcqI(diakses tanggal 15 Oktober 2022)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun