Mohon tunggu...
Cak Bro Cak Bro
Cak Bro Cak Bro Mohon Tunggu... Administrasi - Bagian dari Butiran debu Di Bumi pertiwi

Menumpahkan barisan Kata yang muncul di Pikiran

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Seleksi PPK Versus Outsourcing: Sebenarnya Siapa yang Terdepak?

18 Oktober 2022   01:04 Diperbarui: 18 Oktober 2022   01:10 699
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Sementara itu, pada organisasi pemerintahan sudah memiliki pegawai tenaga ahli daya sebelumnya. Pegawai tenaga ahli daya tersebut diperoleh dari perusahaan penyedia melakui kontrak Kerjasama yang dilakukan melalui pengadaan barang dan jasa. Jumlah pegawai tenaga ahli daya atau outsourcing antara lain tenaga pengamanan atau Satpam, tenaga kebersihan, tenaga pemeliharaan, tenaga transportasi atau supir, dan sebaginya sesuai dengan kebutuhan organisasi pemerintah tersebut.

Solusi yang ditetapkan oleh Kementerian PAN dan RB ternyata menimbulkan masalah baru. Bagaimana dengan tenaga ahli daya sebelumnya apabila tenaga honorer yang tidak lolos sebagai PPPK diajukan sebagai tenaga ahli daya?, sementara jumlah pegawai tenaga ahli daya sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia. Bukankah permasalahan ini menjadi dilema, seolah lepas dari mulut singa masuk ke mulut buaya? 

D. Kekisruhan Atas Data, Jenis Pekerjaan dan Peluang Pegawai

Memang permasalahan mengenai kepegawaian pemerintah merupakan hal yang tidak bisa diselesaikan begitu saja dengan kebijakan sedemikian rupa. Saya memahami banyak permasalahan yang harus diatasi Lembaga yang mengelola kepegawaian di negeri ini.

Dari beberapa forum kepegawaian baik Kemen PAN&RB maupun BKN (Badan kepegawaian Negara) telah melakukan sosialisasi dan menjelaskan permasalahan tersebut, seperti yang saya temui berdasarkan beberapa forum melalui you tube permasalahn yang timbul.

Hal pertama, selalu terjadi perkembangan data pegawai honorer yang didata dan dikompilasi oleh Lembaga kepegawaian tersebut yakni sejak tahun 2005 hingga tahun ini terjadi lonjakan 11 kali lipat, bisa dibayangkan bukan? Hal kedua, begitu beragam penamaan atau istilah dalam dunia tenaga honorer dari berbagai instansi pemerintah, KemenPAN7RB mencatat ada sekitar 7 ribuan jenis pekerjaan tenaga honorer. Selanjutnya, dari hasil penelusuran dan penyeleksian masih tersisa sekitar 5.000-an jenis pekerjaan merupakan pekerjaan yang mirip dengan tenaga ahli daya atau outsourcing.

Hal berikutnya, seandainya dianggap sebagai kolam atau arena dapat kita bayangkan. Arena pertama adalah jumlah angkatan lulus kuliah, mereka sebagai kandidat  pegawai fresh-graduate yang akan melamar sebagai Calon ASN seandainya tidak melamar untuk bekerja menjadi pegawai swasta atau menjadi wiraswasta mandiri. Pertumbuhan angkatan pelamar kerja belum dapat diimbangi dengan pertumbuhan lapangan kerja yang tersedia, salah satunya arena menjadi pegawai ASN.

Arena Kedua, Angkatan lulusan kuliah yang tidak lolos menjadi pegawai ASN akan melamar menjadi tenaga honorer atau dengan kata lain, dengan berbagai kebijakan pada masing instansi akan merekrut mereka sesuai dengan kebutuhan dan keahliannya. Sementara itu, di arena kedua sudah terdapat pegawai honorer yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya dimasing-masing instansi. Hal inilah yang terjadi disparitas data pegawai honorer dari Lembaga kepegawaian seperti BKN dengan data pegawai dimasing-masing instansi.

Arena Ketiga, merupakan kolam bagi pegawai tenaga ahli daya atau outsourcing bagi pegawai yang memiliki Pendidikan terbatas (rata-rata berpendidikan SD, SMP atau SMA) untuk melaksanakan tugas pendukung organisasi seperti tenaga Satpam, Mekanik listrik atau Gedung, Supir, dan sebagainya. Umumnya mereka direkrut melalui perusahaan penyedia jasa yang melakukan kerjasama atau kontrak dengan instansi sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia dari organisasi pemerintah tersebut.

Pada tahun-tahun sebelumnya Kemen PAN&RB bersama BKN sudah menuntaskan permasalahan arena atau kolam pertama (kebijakan perekrutan dan penyeleksian pegawai ASN), dan kini mulai berfokus pada kolam atau arena kedua mengenai pegawai non-ASN atau PPPK. Seperti yang diungkap di atas, solusi yang ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Kemen PAN&RB bahwa mereka yang tidak dapat ditampung dalam kolam arena kedua, maka secara otomatis (?) akan ditempatkan dalam kolam arena ketiga.

Buntut permasalahan berikutnya, dalam kolam arena ketiga sudah terdapat pegawai outsourcing yang ditetapkan sesuai dengan kontrak kerjasama oleh pihak penyedia jasa tenaga kerja dengan syarat sesuai kebutuhan dan anggaran tersedia. Akan timbul permasalahan, apakah tenaga outsourcing selama ini mengabdi kepada instansi akan terdepak begitu saja mengingat latar belakang pendidikan mereka yang rendah dibandingkan dengan tenaga honorer yang tidak lolos di kolam kedua?, apakah tenaga honorer yang selama ini sudah lama mengabdi dengan latar belakang pendidikan lumayan tinggi bersedia menjadi tenaga outsourcing dengan jenis pekerjaannya?, kalau pun pemerintah bersedia menambah anggaran untuk tenaga outsourcing tersebut, namun sesuai kebutuhan seolah-olah dipaksa membuat penetapan tugas cadangan. Misalnya, ada supir utama dan supir cadangan, satpam utama dan satpam cadangan, dan seterusnya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun