Benarkah Merger Korporasi BUMN di Bidang Telekomunikasi Untuk Mengatasi Sengitnya Persaingan Usaha?
Oleh Cak Bro (Komunitas Birokrat Menulis)
A. Pembuka Kata
Baru-baru ini Menteri BUMN, Erick Tohir berencana akan melakukan merger beberapa perusahaan pelat merah (BUMN), salah satunya adalah merger yang dilakukan antara Indi-home (PT Telkom) dan ICON (anak perusahaan PT PLN).Â
Kebijakan pemerintah tersebut disambut baik oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Telkom Indonesia, Heri Supriadi karena penggabungan bisnis layanan internet tersebut akan memberi dampak jangkauan layanan yang lebih luas dan akan menimbulkan efisiensi bisnis yang lebih besar di bisnis fixed broadband dengan percepatan pengembangan jaringan yang lebih baik serta  memberikan efisiensi yang besar dari sisi investasi perusahaan.
PT Telkom dengan bisnis fixed broadband melalui Indi-home saat ini memiliki pangsa pasar 80% di seluruh Indonesia. Namun, ini masih belum menjangkau seluruh potensi pasar yang yang ada di Indonesia. Kebutuhan fixed broadband dinilai masih sangat besar mengingat jumlah rumah tangga di Indonesia mencapai 65 juta dengan asumsi sepertiga dari rumah tangga tersebut membutuhkan layanan tersebut. Sehingga konsolidasi ini dinilai akan dapat mempercepat penetrasi layanan ke masyarakat.Â
Saat ini BUMN yang memiliki jasa bisnis layanan yang sama adalah antara lain PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Jasa Marga Related Business (JMRB) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk dengan bisnis internet anak perusahaan PT Telemedia Dinamika Sarana dengan brand untuk produk internetnya bernama Gasnet. ( CNBC Indonesia, Jakarta, 6/9/2021).
Sementara itu disisi lainnya, beberapa perusahaan Go Publik juga melakukan hal yang sama, seperti yang dilakukan PT Indosat Tbk. (ISAT) selaku korporasi besar dengan melakukan merger pada perusahaan Tri (H3I) dan berharap menjadi perusahaan bisnis telekomunikasi terbesar kedua di Indonesia dengan spektrum 72,5 MHz.Â
Tim riset RHB Sekuritas menyatakan dampak merger perusahaan tersebut akan menghasilkan pendapatan tahunan Rp42 triliun, karena adanya penghematan biaya dari infrastruktur yang saling melengkapi, "Kombinasi aset juga harus memungkinkan perusahaan yang digabungkan untuk mendapatkan keuntungan dari biaya dan sinergi belanja modal serta memberikan imbal hasil yang kreatif kepada seluruh pemangku kepentingan  (Bisnis.com, Jakarta, 21/9/2021).
B. Persaingan Bisnis Dalam Wilayah Terbatas Berdampak Buruk bagi Keberlangsungan Usaha
Berdasarkan permasalahan di atas, penulis mencoba mengkaji apakah kebijakan pemerintah melakukan penggabungan atau merger perusahaan BUMN diperkenankan mengingat bisnis komunikasi merupakan persaingan tidak sempurna bersifat monopoli bahkan menuju persaingan oligopoli karena produk yang dihasilkan bersifat homogen dan tidak memiliki produk pengganti atau substitusi melainkan persaingan dalam pelayanan secara terdiferensiasi.