Namun demikian, peran teknologi komunikasi dan informasi saat ini memang menjadi dominan, terutama dalam kondisi pandemi bahwa dunia telekomunikasi menjadi sandaran masyarakat dalam keterbatasan berkomunikasi baik secara umum maupun transaksi bisnis bagi masyarakat.Â
Dinamika persaingan usaha sektor telekomunikasi semakin ketat, sehingga operator seluler berlomba-lomba menciptakan strategi bisnis agar dapat meraih loyalitas pelanggan dalam situasi yang cenderung mengalami kejenuhan pasar.Â
Adanya peningkatan jumlah pelanggan dalam wilayah terbatas dan tidak diikuti dengan bertambahnya nilai pendapatan di industri operator seluler akibat pengeluaran biaya promosi/iklan akan berdampak buruk bagi keberlangsungan perusahaan.
Sementara itu, pemerintah selaku pengatur kebijakan (regulator) merasa bahwa persaingan antar operator tersebut dapat memicu timbulnya persaingan yang tidak sehat, oleh karena itu sebagai wujud kesungguhan dari pemerintah dalam menciptakan iklim usaha sehat telah diupayakan diantaranya dengan membuat suatu produk perundang-undangan tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.Â
Larangan ptaktek monopoli di tegaskan di dalam UU No. 5 Tahun 1999 yang mulai di berlakukan di Indonesia sejak tanggal 5 September 2000. UU ini merupakan hasil dari proses reformasi ekonomi dan politik yang diharapkan mampu menciptakan persaingan usaha yang sehat (Gelhorn dan Wijaya, 2002).
C. Merger Korporasi BUMN Diduga Melakukan Monopoli Usaha
Menurut Ketua Umum Apnatel dalam pernyataan di Kompas (2016) bahwa ada empat faktor kunci kesuksesan dalam bisnis telekomunikasi yakni harus memiliki coverage, capacity, dan quality service. Keunggulan coverage (jangkauan wilayah) dengan perluasan wilayah layanan baru untuk menangkap konsumen sebagai pelanggan baru. Dalam hal ini, Telkomsel atau Telkom memiliki keunggulan dari pesaingnya karena konsisten dalam berinvestasi untuk memperluas jaringan.Â
Pada contoh di kawasan timur Indonesia, pesaing Telkom Group pernah memiliki kesempatan untuk membangun backbone secara murah melalui konsorsium Palapa Ring beberapa tahun lalu, tetapi konsorsium itu bubar ( anggota konsorsium saat itu Telkom, Indosat, XL, dan lainnya) karena beranggapan investasi di daerah timur Indonesia tak layak secara ekonomi.
Namun demikian, Telkom tetap melanjutkan rencana tersebut dengan membangun sendiri jaringan di Indonesia Timur, dengan tujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai global-hub. Oleh karena itu, keunggulan yang dimiliki Telkomsel telah menjadi salah satu faktor yang membuat jaringan Telkomsel semakin terdepan dan menjadi catatan atas ekspansi perluasan wilayah oleh Telkomsel ternyata tidak dianggap melakukan pelanggaran maupun monopoli seperti yang dituduhkan sebelumnya. (Devi Melisa D., JSAB P. 32, 2017)
Adanya rencana Menteri BUMN, Erick Tohir untuk melakukan penggabungan perusahaan BUMN di bidang telekomunikasi dalam rangka memperkuat penguasaan pangsa pasar dapat dikatakan wajar dalam tradisi bisnis karena perusahaan pesaing telah melakukan hal yang serupa, seperti yang dilakukan perusahaan go publik yang bergerak dibidang telekomunikasi atau jasa layanan internet bagi masyarakat.
Hal berikutnya, merupakan program pemerintah untuk memperluas wilayah baru bagi masyarakat yang belum tersentuh jaringan telekomunikasi, mengingat jumlah rumah tangga di Indonesia baru mencapai 65 juta jiwa dari jumlah penduduk keseluruhan.