Jakarta, 3 Februari 2025 -- Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Pengawasan), Rudi Margono, menekankan pentingnya kehadiran kerja bagi seluruh pegawai Kejaksaan sebagai syarat utama dalam pengajuan hak-hak kepegawaian, termasuk kenaikan pangkat dan gaji berkala.
"Kehadiran kerja pegawai, termasuk saat apel, akan menjadi parameter utama dalam penilaian promosi dan/atau demosi pegawai Kejaksaan," ujar Rudi Margono.
Arahan ini disampaikan kepada seluruh Korps Adhyaksa di Indonesia, sesuai dengan Peraturan Dalam Urusan Kejaksaan pada BAB III Ketertiban Bagian Kesatu tentang Jam Kerja dan Apel Kerja.
Jam Kerja Pegawai:
- Senin hingga Kamis:Â 07.30 -- 16.00 WIB (Istirahat: 12.00 -- 13.00 WIB)
- Jumat:Â 07.30 -- 16.30 WIB (Istirahat: 11.30 -- 13.00 WIB)
Pelaksanaan Apel Kerja:
1. Apel Rutin:Â Dilaksanakan setiap Senin pagi dan Jumat sore oleh seluruh pegawai di unit kerja masing-masing.
2. Apel Gabungan di Kejaksaan Agung:Â Dilaksanakan setiap Senin pagi minggu pertama setiap bulan oleh seluruh pegawai.
3. Apel Tambahan:Â Dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan pimpinan Kejaksaan atau pimpinan satuan kerja.
4. Apel Gabungan di Daerah:Â Disesuaikan dengan kondisi setempat.
Pakaian yang digunakan saat apel adalah Pakaian Dinas Harian (PDH) atau sesuai peraturan kedinasan pada hari tersebut.
Arahan ini merupakan bagian dari rencana aksi Reformasi Birokrasi yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Kebijakan ini juga mendukung upaya Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dalam meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan citra Kejaksaan RI di mata masyarakat.(Cak Bejo)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI