Mohon tunggu...
Cak Bejo
Cak Bejo Mohon Tunggu... Jurnalis - Menembus Batas Menguak Yang Tersembunyi

Menembus Jarak Tanpa Batas

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Sengketa Pasar Suko Memasuki Babak Baru

14 November 2024   19:34 Diperbarui: 15 November 2024   07:25 371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Warga Desa Suko berkumpul di depan Pasar Suko sebagai bentuk dukungan terhadap Pemdes Suko.(Dok.Pribadi)

Kasus Sengketa Pasar Desa Suko Sidoarjo Memasuki Babak Baru, Pemdes Suko Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI

Sidoarjo - Sengketa tanah Pasar Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, terus bergulir. Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan ahli waris almarhum H. Dachlan Bin Ratmin terhada Pemerintah Desa (Pemdes) Suko, dengan tuduhan bahwa lahan pasar suko tersebut adalah harta warisan keluarga mereka yang dikuasai tanpa izin sejak tahun 1975.


Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Nomor : 331/Pdt.G/2023/PN.Sda tanggal 13 Mei 2024, Pemdes Suko yang diwakili oleh Kuasa Hukum Dwi Cahyono, S.H., M.H. telah berhasil memenangkan perkara, dengan putusan Gugatan Para Pengugat "Tidak Dapat Diterima" (Niet Ovankelijk Verklaard) dikarenakan Hakim mengabulkan Eksepsi "Kurang Pihak" yang diajukan oleh Tergugat, dimana Ahli Waris H Dachlan Bin Ratmin berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor : 230/Pdt.P/2021/PA.Sda tanggal 29 Juli 2021 adalah sejumlah 35 (tiga puluh lima) orang, namun yang menggugat Pasar Suko hanya sejumlah 11 (sebelas) orang saja, selebihnya tersebut tidak ditarik menjadi pihak didalam perkara.

Putusan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo kemudian diajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur dengan Nomor Perkara : 453/Pdt/2024/PT.sby. Akan tetapi, hasil di atas berubah sangat drastis setelah Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada tanggal 07 Agustus 2024 "MEMBATALKAN" Putusan PN Sidoarjo. PT Surabaya menyatakan ahli waris H Dachlan B Ratmin (11 orang) sebagai pemilik sah tanah tersebut dan menghukum Pemdes untuk mengembalikan tanah serta membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta dan uang paksa Rp 200 ribu per hari jika putusan tidak dilaksanakan. Pemdes Suko Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung di Jakarta.


Tidak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, pada tanggal 19 Agustus 2024 Pemdes Suko melalui kuasa hukumnya Dwi Cahyono, S.H., M.H., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tiara Yustisia Jawa Timur, mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam Memori Kasasi-nya, Pemdes Suko menegaskan sengketa Pasar Suko yang digugat oleh Ahli Waris H Dahlan B Ratmin merupakan "Aset Desa Suko, mutlak hak miliknya Desa Suko" yang tercatat dalam Daftar Aset Desa yang setiap tahun dilaporkan ke Pemda Sidoarjo melalui dinas BKAD, dimana sejak zaman kemerdekaan RI Pasar Desa
Suko tersebut sudah berdiri atau beroperasi.

"Kami memiliki bukti yang sangat kuat bahwa tanah tersebut adalah milik desa. Seharusnya, Putusan
Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan Putusan PN Sidoarjo, sepatutnya upaya hukum Banding juga diputus "menolak", karena Majelis Hakim PT Surabaya tidak mempertimbangkan secara lebih atas fakta-fakta hukum yang telah tersaji, maka putusan tersebut tidak memenuhi keadilan dan melukai
serta membuat kekecewaan yang mendalam bagi warga masyaratat Desa Suko atas Pasar Suko sebagai asset desa kebanggaannya", ujar Kuasa Hukum Pemdes Suko.

Kuasa Hukum Pemdes Suko menyampaikan, "ada 3 (tiga) hal pokok yang dijadikan dasar dalam permohonan kasasinya Pemerintahan Desa Suko, (Pertama) Hakim PT Surabaya telah memutus dengan putusan "Ultra Petitum Partium", tuntutannya 2 (dua) persil namun diputus mengabulkan 3 (tiga) persil, (Kedua) Hakim PT Surabaya tidak mempertimbangkan Eksepsi "Error in Objecto" yang sejak awal di Peradilan tingkat pertama disampaikan bila Pasar Desa Suko alas haknya bukan berasal dari Leter C 143 a.n. Dachlan B Ratmin, dan (Ketiga) akan terjadi "KEKACAUAN HUKUM" terkait kurang pihak dimana Ahli Waris Dachlan B Ratmin sejumlah 35 (tiga puluh lima) orang akan tetapi yang menggugat hanyalah 11 (sebelas) orang saja, dimana 24 (dua puluh empat) orang lainnya tidak ditarik untuk masuk perkara sebagai para pihak ".

"Fakta yang tersaji di muka persidangan PN Sidoarjo, bahwa yang diajukan oleh Para Penggugat No. Bukti P-3 berupa Leter C No. 143 atas nama Dahlan B Ratmin adalah Photocopy dari Photocopy, yang tidak ada pembanding asli-nya, maka bukti surat photocopy yang tidak ada dokumen asli-nya sepatutnya tidak dapat dipertimbangkan oleh Hakim atau tidak memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dan sempurna, sebaliknya bukti yang diajukan oleh Tergugat Nomor Bukti T-3 berupa Leter C No. 143 atas nama Dahlan B Ratmin adalah SDA (sesuai dengan aslinya) dan ada pembanding aslinya. Dari hal itu saja sudah terang dan sangat jelas Bukti No. P-3 dan Bukti No. T-3 adalah BERBEDA atau TIDAK SAMA", ujar Kuasa Hukum Pemdes Suko.

Pemdes Suko berharap Mahkamah Agung akan memberikan putusan yang adil dan mempertahankan Pasar Desa Suko sebagai aset desa.(Dok.Pribadi)
Pemdes Suko berharap Mahkamah Agung akan memberikan putusan yang adil dan mempertahankan Pasar Desa Suko sebagai aset desa.(Dok.Pribadi)

Dukungan dari Warga Masyarakat untuk Pemdes Suko.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun