Mohon tunggu...
Cak Bejo
Cak Bejo Mohon Tunggu... Jurnalis - Menembus Batas Menguak Yang Tersembunyi

Menembus Jarak Tanpa Batas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jaksa Agung Soroti Korupsi di Rakornas 2024

7 November 2024   19:29 Diperbarui: 7 November 2024   19:29 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan arahan dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di Sentul, Bogor, Kamis (7/11).(Dok.Pribadi)


Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Peran Pemerintah Daerah dalam Pemberantasan Korupsi di Rakornas 2024

Kejaksaan Agung, Jakarta -- Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024 yang digelar pada Kamis, 7 November 2024, di Sentul, Bogor, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti peran strategis pemerintah daerah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.  

Rakornas kali ini mengusung tema "Implementasi Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045" dan dihadiri oleh jajaran Menteri Koordinator, Kepala Lembaga, hingga para Kepala Daerah dari seluruh Indonesia.  

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan arahan dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di Sentul, Bogor, Kamis (7/11).(Dok.Pribadi)
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan arahan dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di Sentul, Bogor, Kamis (7/11).(Dok.Pribadi)

Dalam arahannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya reformasi politik, hukum, dan birokrasi sebagai bagian dari misi Asta Cita yang digagas Presiden dan Wakil Presiden RI. "Kejaksaan memiliki komitmen tinggi untuk menjalankan misi ini dengan profesionalitas dan integritas, khususnya dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi," ujar ST Burhanuddin.  

Peran Penting Pemerintah Daerah  

Jaksa Agung mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki peran signifikan dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Ia menyoroti angka Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang stagnan di angka 34, menurut Transparency International Indonesia, serta kebocoran anggaran negara yang mencapai 30%.  

"Kejaksaan terus melakukan penindakan pada sektor-sektor strategis seperti CPO, impor garam, dan kasus besar seperti ASABRI dan JIWASRAYA," tambah Jaksa Agung.  

Pendekatan Preventif dan Pemulihan Aset 

Kejaksaan juga fokus pada langkah preventif melalui pendampingan hukum bagi pemerintah daerah. Pendekatan baru pemberantasan korupsi kini menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara dengan merampas aset hasil tindak pidana.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun