Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Peran Pemerintah Daerah dalam Pemberantasan Korupsi di Rakornas 2024
Kejaksaan Agung, Jakarta -- Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024 yang digelar pada Kamis, 7 November 2024, di Sentul, Bogor, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti peran strategis pemerintah daerah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Â
Rakornas kali ini mengusung tema "Implementasi Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045" dan dihadiri oleh jajaran Menteri Koordinator, Kepala Lembaga, hingga para Kepala Daerah dari seluruh Indonesia. Â
Dalam arahannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya reformasi politik, hukum, dan birokrasi sebagai bagian dari misi Asta Cita yang digagas Presiden dan Wakil Presiden RI. "Kejaksaan memiliki komitmen tinggi untuk menjalankan misi ini dengan profesionalitas dan integritas, khususnya dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi," ujar ST Burhanuddin. Â
Peran Penting Pemerintah Daerah Â
Jaksa Agung mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki peran signifikan dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Ia menyoroti angka Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang stagnan di angka 34, menurut Transparency International Indonesia, serta kebocoran anggaran negara yang mencapai 30%. Â
"Kejaksaan terus melakukan penindakan pada sektor-sektor strategis seperti CPO, impor garam, dan kasus besar seperti ASABRI dan JIWASRAYA," tambah Jaksa Agung. Â
Pendekatan Preventif dan Pemulihan AsetÂ
Kejaksaan juga fokus pada langkah preventif melalui pendampingan hukum bagi pemerintah daerah. Pendekatan baru pemberantasan korupsi kini menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara dengan merampas aset hasil tindak pidana. Â