Eksekusi Pengosongan Tanah dan Bangunan di Desa Sadang, Kecamatan Taman, Sidoarjo Berjalan Lancar dengan Pengamanan Ketat
Pada Selasa, 5 November 2024, pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah serta bangunan di Desa Sadang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, berlangsung dengan pengamanan ketat. Proses dimulai pukul 09.30 WIB dan selesai pada pukul 11.40 WIB, yang melibatkan 49 personel gabungan dari TNI-Polri, Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, dan Satpol PP Kecamatan Taman. Kegiatan ini dikomandoi oleh Panitera PN Sidoarjo, Rudy Hartono, SH., MH.
Proses eksekusi ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo No. 20/Eks.RI/2022/PN yang ditandatangani pada 27 Maret 2024, terkait tanah bersertifikat Hak Milik No. 677 dengan luas 445 m yang berlokasi di Desa Sadang. Sertifikat tersebut sebelumnya atas nama Wedo Pratoyo, tetapi telah dibalik nama menjadi milik Agus Herawan sesuai risalah lelang yang dibuat oleh KPKNL Sidoarjo pada 19 Mei 2021.
Kegiatan dimulai dengan apel persiapan pasukan di Balai Desa Sadang yang dipimpin oleh Wakapolsek Taman, AKP Samat, SH. Dalam arahan, beliau menekankan pentingnya pelaksanaan eksekusi yang aman dan sesuai prosedur, serta menghimbau personel untuk menjaga ketertiban.
Pada pukul 09.45 WIB, tim gabungan dan tim dari PN Sidoarjo bergerak ke lokasi eksekusi di Dusun Balongbiru. Setibanya di lokasi, Panitera PN Sidoarjo membacakan putusan pengadilan dan memulai proses pengosongan dengan bantuan dua unit truk untuk mengangkut barang-barang dari bangunan tersebut.
Seluruh kegiatan eksekusi berlangsung aman dan tertib. Panitera menyampaikan pesan kepada semua pihak agar menjaga keamanan, dan pada akhir kegiatan kunci tanah dan bangunan tersebut diserahkan kepada pemohon eksekusi.(ojeb)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H