Mohon tunggu...
Cak Bejo
Cak Bejo Mohon Tunggu... Jurnalis - Menembus Batas Menguak Yang Tersembunyi

Menembus Jarak Tanpa Batas

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Proyek LRT

6 November 2024   11:29 Diperbarui: 6 November 2024   11:29 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.(Dok.Pribadi)


Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek LRT dengan Bukti Aliran Dana Rp18 Miliar

Palembang, 5 November 2024 -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan seorang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan. Tersangka, berinisial PB, adalah mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian di Kementerian Perhubungan RI yang menjabat pada periode Mei 2016 hingga Juli 2017. PB resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024.

Penetapan PB sebagai tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian pemanggilan sebanyak tujuh kali, termasuk pemanggilan terakhir pada 3 Oktober 2024. Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., bukti-bukti yang diperoleh menunjukkan adanya aliran dana sebesar Rp18 miliar yang masuk ke rekening pribadi PB secara bertahap antara tahun 2016 hingga 2020. Dana tersebut diduga sebagai bagian dari hasil setoran terkait proyek LRT di wilayah Sumatera Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.(Dok.Pribadi)
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.(Dok.Pribadi)

"Penyidik berhasil menemukan bukti awal yang cukup untuk menetapkan tersangka PB dalam perkara ini," ungkap Vanny dalam keterangan resminya. Ia juga menyatakan bahwa pemeriksaan akan terus dilanjutkan guna mengungkap sumber aliran dana lainnya.

Tindakan tersangka diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:
- Pasal 2 Ayat (1) sebagai dakwaan primair, dan Pasal 3 sebagai dakwaan subsidair dari Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.
- Alternatif lain, Pasal 11 dari undang-undang yang sama.

Penyidikan atas proyek LRT ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan yang telah diterbitkan sejak awal tahun 2024. Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 57 saksi, yang terdiri dari berbagai pihak terkait dengan proyek pembangunan LRT tersebut.

Tersangka PB saat ini berada dalam proses pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI untuk pendalaman lebih lanjut. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen mengusut kasus ini dengan tuntas demi mengembalikan kerugian negara serta menegakkan keadilan bagi seluruh masyarakat. ( Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. / Ac)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun