Mohon tunggu...
Cak Bejo
Cak Bejo Mohon Tunggu... Jurnalis - Menembus Batas Menguak Yang Tersembunyi

Menembus Jarak Tanpa Batas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sinergi Jaksa Agung dan Menteri Kehutanan RI Bahas Hukum Kehutanan

2 November 2024   05:25 Diperbarui: 2 November 2024   05:44 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jaksa Agung ST Burhanuddin.(Dok.Pribadi)


Jaksa Agung dan Menteri Kehutanan RI Bahas Sinergi Penegakan Hukum Kehutanan dalam Kunjungan Kerja di Jakarta

Jakarta, Kejaksaan Agung -- Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut kedatangan Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, pada Jumat, 1 November 2024, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat sinergi antar-lembaga dalam penegakan hukum terkait kehutanan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin.(Dok.Pribadi)
Jaksa Agung ST Burhanuddin.(Dok.Pribadi)

Dalam keterangan resmi, Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan pentingnya sinergitas antara Kejaksaan Agung dengan Kementerian Kehutanan serta lembaga lainnya guna mendukung tujuan bersama dalam menyejahterakan masyarakat. "Koordinasi ini menjadi langkah penting bagi Kejaksaan dan Kementerian Kehutanan untuk terus mendukung upaya menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum," ujar Jaksa Agung.

Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, turut menyampaikan apresiasi atas dukungan dari Kejaksaan Agung. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya menjaga hutan dari kegiatan penjarahan dan konversi lahan secara ilegal. "Kami siap menertibkan aktivitas ilegal di lahan hutan melalui langkah-langkah hukum, termasuk denda administratif dan penyitaan aset yang disalahgunakan," ungkapnya. Langkah ini sejalan dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni.(Dok.Pribadi)
Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni.(Dok.Pribadi)

Dalam upaya memperkuat penegakan hukum, Menteri Kehutanan juga menekankan bahwa negara tidak boleh kalah dari pelaku penyelewengan lahan hutan. Ia mengumumkan rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang melibatkan unsur Kejaksaan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta internal Kementerian Kehutanan guna memberantas pengalihan lahan hutan secara ilegal.

Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu menjaga kelestarian hutan Indonesia serta melindungi aset negara dari penyalahgunaan. Sinergi antar-stakeholder menjadi kunci dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif, menjaga lingkungan, dan memastikan kekayaan alam dinikmati oleh generasi masa depan.(Ac)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun