Mohon tunggu...
Cak Bejo
Cak Bejo Mohon Tunggu... Jurnalis - Menembus Batas Menguak Yang Tersembunyi

Menembus Jarak Tanpa Batas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kejaksaan RI Tandatangani Deklarasi China-ASEAN

31 Oktober 2024   03:58 Diperbarui: 31 Oktober 2024   07:35 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penandatanganan Joint Declaration oleh JAM-Datun di Konferensi ke-14 Jaksa Agung China-ASEAN.(Dok.Pribadi)


Kejaksaan Agung RI Perkuat Kerja Sama ASEAN-Tiongkok dalam Pemberantasan Kejahatan Keuangan melalui Penandatanganan Joint Declaration

Singapura -- Kejaksaan Agung RI, yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) R. Narendra Jatna, resmi menandatangani Joint Declaration dalam Konferensi ke-14 Jaksa Agung China-ASEAN, Rabu (30/10/2024). Delegasi dari masing-masing negara ASEAN bergabung dalam kesepakatan tersebut, memperkuat kolaborasi untuk memerangi kejahatan keuangan yang kian mengancam stabilitas ekonomi kawasan.

JAM-Datun menjelaskan bahwa deklarasi tersebut menjadi landasan strategis bagi peningkatan kerja sama antara Kejaksaan Tiongkok dan ASEAN, yang bertujuan untuk mendukung perdamaian, keamanan, serta pembangunan berkelanjutan. "Penandatanganan deklarasi ini merupakan bagian penting dari upaya bersama dalam mengatasi tantangan global terkait kejahatan keuangan yang membutuhkan pendekatan lintas batas," ungkapnya.

Konferensi yang bertemakan "Membina Kerjasama Pemberantasan Kejahatan Keuangan" ini berlangsung di Singapura dari tanggal 28 hingga 30 Oktober 2024. Deklarasi ini menegaskan enam komitmen utama, termasuk peninjauan kerangka peraturan, kolaborasi informasi dalam penuntutan, pengadopsian teknologi untuk mencegah kejahatan keuangan, serta edukasi publik terhadap risiko dan konsekuensi kejahatan keuangan.

Jaksa Agung Muda Datun R. Narendra Jatna saat menandatangani Joint Declaration di Konferensi Jaksa Agung China-ASEAN di Singapura.(Dok.Prib)
Jaksa Agung Muda Datun R. Narendra Jatna saat menandatangani Joint Declaration di Konferensi Jaksa Agung China-ASEAN di Singapura.(Dok.Prib)

Berbagai poin penting dari deklarasi yang ditandatangani juga mengedepankan kerja sama lebih luas antara otoritas penuntutan ASEAN dan Tiongkok. Poin lainnya menyoroti pentingnya edukasi publik guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap risiko finansial. Komitmen ini diharapkan dapat membangun sistem pencegahan yang lebih kuat serta pendekatan multi-pemangku kepentingan dalam menangani kejahatan keuangan transnasional.

Kerja sama ASEAN-Tiongkok di bidang hukum ini diharapkan memberikan dampak signifikan terhadap penguatan hukum dan kepercayaan antar-negara, khususnya dalam menghadapi ancaman kejahatan finansial yang semakin kompleks dan terstruktur. JAM-Datun juga menyatakan apresiasinya terhadap pemerintah Tiongkok atas dukungannya dalam meningkatkan keahlian serta profesionalisme di antara jaksa dalam menghadapi tantangan global.(Ac)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun