Palembang, 26 Oktober 2024 -- Kejaksaan Agung RI bersama tim intelijen berhasil mengekstradisi terpidana penipuan, Al Naura Karima Pramesti, dari Jepang. Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung, NCB Interpol di Jakarta, dan Atase Imigrasi Kedutaan Besar Indonesia di Tokyo. Proses ekstradisi dilakukan secara profesional dengan pengawalan ketat dari Tokyo hingga penyerahan ke Kejaksaan Negeri Palembang.
Al Naura, yang terlibat dalam kasus penipuan investasi dengan kerugian hingga puluhan juta rupiah, sebelumnya berhasil dihukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1211K/Pid/2022 pada 9 November 2022. Berdasarkan putusan ini, Al Naura dijatuhi pidana penjara selama dua tahun. Proses ekstradisi ini menandai langkah efektif pemerintah dalam mengatasi kasus kejahatan lintas negara, sekaligus menunjukkan kuatnya sinergi antara penegak hukum nasional dan internasional.
Proses ekstradisi terpidana Al Naura Karima Pramesti dimulai dari Tokyo pada 25 Oktober 2024 dengan penerbangan ke Jakarta dan dilanjutkan ke Palembang. Setelah tiba di Kejaksaan Negeri Palembang, Al Naura menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi, sebelum akhirnya diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita di Kota Palembang untuk menjalani masa tahanan sesuai putusan pengadilan.
Keberhasilan ekstradisi ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung dan Interpol dalam menghadirkan keadilan serta menjaga kepastian hukum di Indonesia, terutama dalam kasus-kasus yang merugikan masyarakat luas. "Kerja sama internasional ini adalah bukti nyata bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, di mana pun mereka berada," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.(Vanny/Ac)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H