Mohon tunggu...
Cak Bejo
Cak Bejo Mohon Tunggu... Jurnalis - Menembus Batas Menguak Yang Tersembunyi

Menembus Jarak Tanpa Batas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kejati Sumsel Laksanakan Tahap II Tersangka Dugaan Korupsi Pembuatan Jaringan Desa di Musi Banyuasin

18 Oktober 2024   07:21 Diperbarui: 18 Oktober 2024   07:21 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Palembang (17/10/2024) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin. Penyerahan tersebut dilakukan pada hari Kamis, 17 Oktober 2024.

Tiga tersangka yang diserahkan yaitu RD, Kepala Cabang PT. Info Media Solusi Net (ISN) tahun 2023, MH, Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, dan RC, mantan Kepala Dinas PMD Musi Banyuasin dari Oktober 2018 hingga Juni 2023. RD dan MH ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Palembang selama 20 hari, sedangkan RC sedang menjalani penahanan terkait kasus lain di Kejari Musi Banyuasin.

Penyerahan tersangka RD dan MH dalam kasus korupsi pembuatan jaringan desa oleh Kejati Sumsel ke Kejari Musi Banyuasin di Palembang.(Dok.Pribadi)
Penyerahan tersangka RD dan MH dalam kasus korupsi pembuatan jaringan desa oleh Kejati Sumsel ke Kejari Musi Banyuasin di Palembang.(Dok.Pribadi)

Setelah penyerahan ini, proses hukum selanjutnya berada di tangan Penuntut Umum dari Kejari Musi Banyuasin yang akan mempersiapkan surat dakwaan untuk sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Klas IA Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, SH. MH., menginformasikan bahwa tersangka akan segera diadili setelah seluruh berkas pelimpahan perkara diselesaikan. Proses ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Vanny)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun