Palembang (17/10/2024) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin. Penyerahan tersebut dilakukan pada hari Kamis, 17 Oktober 2024.
Tiga tersangka yang diserahkan yaitu RD, Kepala Cabang PT. Info Media Solusi Net (ISN) tahun 2023, MH, Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, dan RC, mantan Kepala Dinas PMD Musi Banyuasin dari Oktober 2018 hingga Juni 2023. RD dan MH ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Palembang selama 20 hari, sedangkan RC sedang menjalani penahanan terkait kasus lain di Kejari Musi Banyuasin.
Setelah penyerahan ini, proses hukum selanjutnya berada di tangan Penuntut Umum dari Kejari Musi Banyuasin yang akan mempersiapkan surat dakwaan untuk sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Klas IA Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, SH. MH., menginformasikan bahwa tersangka akan segera diadili setelah seluruh berkas pelimpahan perkara diselesaikan. Proses ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Vanny)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H