Mohon tunggu...
Cak Bejo
Cak Bejo Mohon Tunggu... Jurnalis - Menembus Batas Menguak Yang Tersembunyi

Menembus Jarak Tanpa Batas

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

JAM-Intelijen Tekankan Peran Penting Intelijen Penegakan Hukum

16 Oktober 2024   16:10 Diperbarui: 16 Oktober 2024   16:10 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kejaksaan Agung, Jakarta -- Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen), Reda Manthovani, menegaskan pentingnya peran intelijen dalam penegakan hukum sebagai instrumen yang mendukung pembangunan nasional. 

Pernyataan ini disampaikan saat Reda menjadi keynote speaker pada acara *CNBC Indonesia Bincang Hukum Bersama Kejaksaan Demi Kepastian Dalam Berusaha* yang berlangsung di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Dalam acara ini, Reda menjelaskan bahwa kewenangan Kejaksaan dalam pembangunan nasional berada di ranah intelijen penegakan hukum, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. 

Fungsi ini bertujuan untuk menciptakan kondisi yang aman guna mendukung pelaksanaan pembangunan, serta mencegah tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. "Peran Kejaksaan bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga meningkatkan kesadaran hukum masyarakat," ujar Reda.

Selain itu, Reda juga menekankan bahwa intelijen Kejaksaan bertugas menyerap fenomena dan dinamika yang terjadi di masyarakat. Informasi ini digunakan untuk mendukung pengambilan kebijakan pimpinan terkait penegakan hukum, baik bersifat preventif maupun represif.

 Reda mengutip pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang menyebutkan bahwa penegakan hukum tidak hanya bersandar pada teks undang-undang, tetapi juga pada rasa keadilan yang dirasakan masyarakat.

Penegakan hukum di masa depan, tambah Reda, akan lebih berorientasi pada keadilan restoratif yang menjauhkan hukuman penjara, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hal ini memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan, melalui mediasi penal.

(Dok.Pribadi)
(Dok.Pribadi)

Acara tersebut juga menghadirkan narasumber lain, termasuk Jaksa yang dikaryakan di Kementerian Investasi atau BKPM, Andre Abraham, yang membawakan materi tentang strategi mengurus perizinan dan investasi sesuai koridor hukum. Selain itu, Koordinator IV Jaksa Agung Muda Intelijen, Irene Putrie, berbicara tentang mitigasi hukum dalam menghadapi konflik agraria, dengan Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum, sebagai moderator.(ac)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun