Mohon tunggu...
Cak Bejo
Cak Bejo Mohon Tunggu... Jurnalis - Menembus Batas Menguak Yang Tersembunyi

Menembus Jarak Tanpa Batas

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Operasi Zebra 2024 Dimulai: Senkom Mitra Polri Hadiri Apel Pembukaan di Nunukan

15 Oktober 2024   03:08 Diperbarui: 15 Oktober 2024   04:01 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Senkom Mitra Polri menghadiri apel Operasi Zebra Kayan 2024 di Nunukan. Operasi ini bertujuan menciptakan keamanan lalu lintas menjelang Pemilu Damai /Dok. pri

Nunukan -- Senkom Mitra Polri Kabupaten Nunukan turut hadir dalam apel pembukaan Operasi Zebra Kayan 2024, yang diselenggarakan oleh Polres Nunukan di Lapangan Tri Brata Polres Nunukan, Senin (14/10/2024). Operasi yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban lalu lintas (Kamseltibcarlantas) ini akan berlangsung selama dua pekan, mulai dari 14 hingga 27 Oktober 2024.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, dalam sambutannya menekankan bahwa Operasi Zebra Kayan 2024 merupakan bagian dari persiapan menuju Pemilu Damai 2024 serta mendukung pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. "Operasi ini mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas, demi terciptanya suasana yang aman dan nyaman," jelasnya.

Selama pelaksanaan operasi, ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran utama:
1. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan.
2. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas.
3. Pengemudi di bawah umur.
4. Kendaraan yang melawan arus.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Menggunakan ponsel saat berkendara.
7. Tidak memakai sabuk keselamatan.
8. Melampaui batas kecepatan.
9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi STNK.
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan.
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.

Sanksi yang dikenakan kepada pelanggar bervariasi, mulai dari teguran hingga penilangan. Namun, pendekatan yang diutamakan dalam operasi kali ini adalah sosialisasi dan edukasi, dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.

(Dok.Pribadi)
(Dok.Pribadi)

Selain Senkom, apel ini juga dihadiri oleh perwakilan dari SubDenpom Nunukan, Kodim 0911/Nnk, Lanal Nunukan, Brimob, Dishub, dan Satpol PP.

Setelah apel, kegiatan dilanjutkan dengan rapat koordinasi terkait pelaksanaan Operasi Zebra Kayan 2024. Keterlibatan Senkom dalam operasi ini menunjukkan komitmennya dalam mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam bidang lalu lintas.(Hd)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun