Mohon tunggu...
Cak Bejo
Cak Bejo Mohon Tunggu... Jurnalis - Menembus Batas Menguak Yang Tersembunyi

Menembus Jarak Tanpa Batas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kejati Sumsel Serahkan 6 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Izin Pertambangan PT.ABS, Kerugian Negara Capai Rp488,9 Miliar

12 Oktober 2024   04:59 Diperbarui: 12 Oktober 2024   05:00 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Palembang, 11 Oktober 2024 -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) terhadap enam tersangka terkait kasus korupsi izin pertambangan PT. Andalas Bara Sejahtera (PT. ABS). Para tersangka, di antaranya ES, G, B, M, SA, dan LD, diduga terlibat dalam kasus penambangan ilegal yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp488,9 miliar.

ES, G, dan B yang menjabat sebagai petinggi di PT. ABS, bersama tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat, diduga melakukan penambangan di luar izin yang berlaku. Modus operandi mereka termasuk pembebasan lahan warga secara ilegal di wilayah PT. Bukit Asam, perusahaan milik negara. Dalam periode 2010-2015, tersangka M, SA, dan LD, selaku pengawas, diduga melakukan pembiaran sehingga kegiatan ilegal tersebut terus berlangsung.

Enam tersangka ini akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, dengan lima tersangka ditahan di Rutan Palembang dan satu tersangka di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang. Setelah penyerahan ini, penanganan perkara akan beralih ke Kejaksaan Negeri Lahat untuk tahap selanjutnya, dengan persiapan dakwaan yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan kerugian negara yang sangat besar, dengan lebih dari 54 saksi yang sudah diperiksa. Para tersangka dikenakan pasal pemberantasan tindak pidana korupsi dan dijerat dengan hukuman berat.(Vanny)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun